RADAR BOGOR – Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap ketiga untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2025.
Meskipun pemerintah belum merilis detail resmi, sejumlah indikasi menunjukkan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berpeluang menerima jumlah bantuan lebih besar dari tahap sebelumnya, bahkan hingga dua kali lipat.
Namun, peningkatan nominal ini tidak otomatis berlaku untuk semua penerima, melainkan tergantung pada kondisi dan kriteria tertentu.
1. Keluarga dengan Lebih dari Satu Komponen Penerima
Pada program PKH, besar bantuan yang diterima ditentukan oleh jenis komponen penerima, di mana setiap kategori memiliki nominal tahunan berbeda.
Apabila dalam satu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tercatat lebih dari satu jenis penerima, maka total bantuan yang diberikan akan dihitung dari penjumlahan seluruh komponen tersebut.
Contohnya, keluarga yang memiliki anak usia sekolah dan anggota lansia atau penyandang disabilitas akan memperoleh gabungan nilai bantuan dari masing-masing komponen.
Dengan demikian, jumlah yang diterima bisa jauh lebih besar dibandingkan keluarga dengan satu komponen saja.
2. Dana yang Tertunda dari Tahap Sebelumnya
Bagi KPM yang mengalami kendala pencairan pada tahap sebelumnya, misalnya karena masalah data, verifikasi yang belum rampung, atau hambatan teknis di bank penyalur, dana tersebut akan digabungkan pada pencairan tahap 3.
Hal ini membuat jumlah yang diterima berlipat. Contohnya, jika penerima BPNT umumnya memperoleh Rp200.000 setiap bulan, maka ketika pencairan bulan sebelumnya tertunda, mereka dapat menerima sekaligus Rp400.000 pada tahap berikutnya.
3. Penerima BPNT Murni dan Kombinasi PKH-BPNT
KPM yang hanya mendapat BPNT maupun yang memperoleh gabungan PKH-BPNT sama-sama berkesempatan mendapatkan tambahan dana pada tahap ini.
Selain itu, pemerintah kerap menyalurkan bantuan pendukung seperti beras atau Bantuan Langsung Tunai (BLT), sehingga total nilai bantuan per bulan bisa melampaui nominal biasanya.
Rincian Nilai PKH dan BPNT di Tahap 3
Bantuan PKH memiliki kisaran nilai tahunan yang bergantung pada komponen penerimanya, mulai dari Rp900.000 hingga Rp2 juta untuk anak sekolah, Rp2,4 juta untuk lansia, dan nominal bervariasi untuk komponen lainnya.
BPNT reguler bernilai Rp200.000 per bulan. Namun, untuk tahap 3 yang mencakup periode Juli–September, totalnya bisa mencapai Rp600.000.
Jika terjadi pencairan ganda, jumlah tersebut dapat bertambah menjadi Rp400.000 per bulan atau lebih, tergantung kebijakan bank penyalur di daerah masing-masing.
Faktor Penghambat Pencairan
Peluang menerima bantuan ganda tetap memiliki risiko hambatan.
Salah satu faktor yang dapat menunda pencairan adalah adanya sistem pengawasan transaksi yang menandai aktivitas mencurigakan, misalnya penggunaan dana untuk keperluan nonpokok seperti permainan daring terlarang.
Selain itu, data penerima yang tidak valid atau kurang aktif dalam proses administrasi bansos juga berpotensi membuat bantuan dibatalkan.
Momen Penting pada 17 Agustus 2025
Peluncuran sistem payment ID pada 17 Agustus 2025 menjadi langkah baru dalam memantau penyaluran dan penggunaan dana bansos.
Sistem ini menghubungkan langsung transaksi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan bantuan digunakan sesuai tujuan, yaitu memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan.
Penerima yang terbukti menyalahgunakan dana akan dihapus dari daftar pada periode berikutnya.***
Editor : Eli Kustiyawati