Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ingat, PPPK Paruh Waktu dengan Kriteria Ini yang Tidak Bisa Naik Jadi Penuh Waktu

Robecca Sesaria • Minggu, 17 Agustus 2025 | 20:24 WIB

 

Kementerian PANRB menggelar Coaching Clinic Pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu, secara daring, Jumat (15/8/2025).
Kementerian PANRB menggelar Coaching Clinic Pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu, secara daring, Jumat (15/8/2025).

RADAR BOGOR - Melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah secara resmi menegaskan bahwa peralihan status dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tidak dapat terjadi secara otomatis.

Hal ini merupakan aturan penting yang wajib dipahami oleh para tenaga honorer yang pada tahun ini akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Skema PPPK paruh waktu ini dirancang sebagai solusi untuk menata dan memberikan kejelasan status bagi para honorer, sekaligus memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah.

Sebagai seorang ASN, PPPK paruh waktu akan memiliki perjanjian kerja dengan masa kontrak selama satu tahun dan dapat diperpanjang.

Perjanjian ini mencakup detail-detail penting seperti jabatan, ekspektasi kinerja, unit kerja, skema kerja, masa kontrak, serta hak dan kewajiban yang harus dipatuhi.

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025

· Usul Kebutuhan: 7 - 20 Agustus 2025 (Dilakukan instansi)
· Penetapan Kebutuhan final: 21 - 30 Agustus 2025 (Dilakukan oleh MenPAN RB)
· Pengumuman Kebutuhan: 22 Agustus - 1 September 2025.
· Isi DRH: 23 Agustus - 15 September 2025.
· Usul Penetapan NI: 23 Agustus - 20 September 2025.
· Penetapan NI PPPK: 30 September 2025.

Syarat Naik Status dari Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Agar bisa beralih status menjadi PPPK penuh waktu, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Perubahan ini tidak bisa didapatkan begitu saja.

Syarat-syarat tersebut meliputi:

Baca Juga: Mengapa Tombol Pendaftaran UKPPPG Tidak Aktif Meski 3 Modul Sudah Selesai? Guru Peserta PPG Tahap 2 Wajib Tahu Solusinya!

1. Evaluasi kinerja yang baik

Calon PPPK penuh waktu harus menunjukkan kinerja yang memuaskan, baik dalam penilaian triwulanan maupun tahunan.

2. Ketersediaan formasi

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Janji Perbaiki Jalan Rusak yang Bikin Macet di Gunung Sindur Bogor, Dedi Mulyadi: Dalam Waktu Seminggu Kami Akan Tuntaskan

Syarat selanjutnya adalah harus ada formasi yang tersedia dan sesuai di instansi terkait.

3. Dukungan anggaran

Instansi tempat bekerja harus memiliki anggaran yang cukup untuk membiayai pegawai penuh waktu.

4. Usulan resmi

Dibutuhkan usulan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang kemudian disetujui oleh MenPAN RB.

Jika salah satu dari syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, maka PPPK paruh waktu tidak bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#pppk #paruh waktu #kriteria