Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kemensos Kawal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 dan 3 Tahun 2025, Simak Jadwal, Mekanisme, dan Cara Cek Resmi Online

Ira Yulia Erfina • Senin, 18 Agustus 2025 | 05:10 WIB
Kemensos Kawal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 dan 3 Tahun 2025
Kemensos Kawal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 dan 3 Tahun 2025

RADAR BOGOR – Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat penerima manfaat dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Pencairan bansos untuk tahap kedua masih berjalan hingga kini, sedangkan tahap ketiga yang mencakup periode Juli sampai September 2025 diproyeksikan baru dimulai setelah tanggal 18 Agustus 2025.

Namun, sampai saat ini pemerintah belum memberikan pengumuman resmi mengenai kepastian jadwal pencairan bansos tahap ketiga.

Status Pencairan PKH dan BPNT

Pencairan bantuan sosial dilakukan melalui beberapa tahapan administrasi yang perlu dipahami masyarakat agar tidak bingung saat mengecek status dana di situs resmi.

Dua istilah utama yang sering muncul dalam pengecekan adalah sebagai berikut:

SPM (Surat Perintah Membayar)

Dokumen ini dikeluarkan oleh pejabat berwenang sebagai tanda bahwa dana dari anggaran pemerintah sudah siap untuk disalurkan ke rekening penerima.

Jika pada sistem pengecekan status Anda tertulis SPM, artinya dana sudah diproses dan tinggal menunggu transfer ke rekening bank.

SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)

Setelah SPM, tahap selanjutnya adalah penerbitan SP2D oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dokumen ini merupakan perintah resmi untuk mencairkan dana dari kas negara.

Hingga pertengahan Agustus 2025, SP2D untuk tahap ketiga dilaporkan belum diterbitkan sehingga masyarakat masih harus menunggu proses dimulai.

Penentuan Penerima Berdasarkan Status Desil

Penyaluran PKH dan BPNT tidak diberikan secara merata kepada seluruh masyarakat, melainkan ditentukan melalui kategori kesejahteraan rumah tangga yang disebut desil.

Apa itu Desil?

Dalam sistem desil, seluruh penduduk dibagi menjadi sepuluh tingkatan berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Kelompok pertama atau Desil 1 mencerminkan rumah tangga dengan kondisi ekonomi paling lemah, sedangkan Desil 10 menunjukkan mereka yang berada pada posisi paling sejahtera.

Bagaimana Desil Mempengaruhi Bantuan?

Program PKH dan BPNT hanya ditujukan kepada kelompok dengan tingkat kesejahteraan rendah, yakni rumah tangga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4.

Dengan kata lain, hanya 40 persen populasi terbawah yang diprioritaskan untuk menerima bantuan ini sesuai data dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Cara Cek Status Penerima Bantuan

Untuk memastikan apakah seseorang masuk dalam daftar penerima bansos, pemerintah menyediakan dua sarana resmi yang dapat digunakan masyarakat.

Baca Juga: Tiga Kisah Paskibraka yang Bertugas di Istana Merdeka, Salah Satunya Ritha Lovely Chantika: dari Jualan Jagung Hingga Kibarkan Merah Putih

Aplikasi Cek Bansos

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengecek apakah namanya masuk dalam daftar penerima.

Selain itu, tersedia pula fitur “Usul dan Sanggah” yang memungkinkan warga mengajukan diri jika merasa layak menerima bantuan atau mengajukan sanggahan bila menemukan data yang tidak sesuai.

Situs Resmi Kemensos

Alternatif lain adalah dengan membuka laman cekbansos.kemensos.go.id. Penerima cukup memasukkan data diri seperti nomor KTP dan alamat domisili untuk melihat status bansos.

Hal Penting yang Harus Diperhatikan Penerima

Selain memahami istilah pencairan dan cara mengecek status, penerima bansos juga harus memperhatikan hal-hal berikut agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Kartu KKS Merah Putih

Penerima bantuan diingatkan untuk menjaga Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dengan baik.

Kartu ini wajib digunakan sendiri dan tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain demi menghindari pemotongan dana atau penipuan.

Waspada Penipuan

Masyarakat diminta selalu mengakses aplikasi maupun situs resmi Kemensos.

Jangan pernah membagikan informasi pribadi kepada oknum yang mengaku terkait bantuan sosial, sebab tindakan tersebut bisa membuka peluang penyalahgunaan data dan merugikan secara finansial.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #bansos #Jadwal Pencairan #pkh