RADAR BOGOR - Kementerian Sosial sedang menyiapkan serta mengawasi proses distribusi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap ketiga periode Juli–September 2025.
Berdasarkan informasi terbaru, terdapat sejumlah pembaruan penting terkait data penerima bansos PKH BPNT, jadwal pencairan, serta proses validasi rekening bank Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Berikut rincian lengkapnya mengenai penyaluran bansos PKH BPNT:
Kabar Baik untuk Penerima Manfaat
Kementerian Sosial saat ini menunggu data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diperkirakan akan tersedia pada minggu ini.
Informasi tersebut akan dipakai untuk menyusun daftar penerima bantuan berdasarkan kategori desil kesejahteraan, mulai dari desil 1 hingga desil 10.
Mereka yang masuk kategori desil 1 hingga 4 dipastikan memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
Berdasarkan pembaruan tersebut, penyaluran bantuan diprediksi akan dimulai pada minggu berikutnya, sekitar akhir Agustus 2025, meski pada tahap awal hanya akan menjangkau sebagian penerima.
Kabar Kurang Menyenangkan bagi Beberapa Penerima
Baca Juga: Simak, 5 Bansos Pemerintah yang Akan Cair pada Agustus hingga September 2025
Sementara itu, beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah menerima bantuan pada tahap kedua mungkin tidak akan terdaftar lagi pada tahap ketiga.
Perubahan ini disebabkan oleh proses pembaruan data BPS, yang dapat memengaruhi peringkat desil penerima.
Para KPM disarankan untuk tetap waspada dan berharap nama mereka masih tercatat sebagai penerima manfaat.
Pembaruan Rekening Bank KKS
Bagi sejumlah KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui pos, proses transfer ke rekening KKS masih berjalan.
Kementerian Sosial menekankan pentingnya kesabaran para penerima, karena proses ini membutuhkan validasi data yang cermat untuk memastikan keamanan dan ketepatan penyaluran bantuan.
Pengecekan Saldo Kartu KKS
Pemerintah terus mengimbau agar KPM selalu memeriksa saldo, sebab sistem penyaluran bansos belum melakukan pembaruan.
Dengan pembaruan ini, Kementerian Sosial menegaskan komitmen pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial secara tepat sasaran dan transparan.
Penerima manfaat diimbau untuk hanya mengacu pada informasi dari sumber resmi pemerintah dan menunggu pemberitahuan resmi sebelum melakukan pengecekan pencairan tahap ketiga.