Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Distribusi Bansos PKH BPNT Tahap 3 Tahun 2025: Kemensos Pastikan Data Penerima Diperbarui dan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Ira Yulia Erfina • Senin, 18 Agustus 2025 | 20:05 WIB

Penerima KKS bansos PKH BPNT.
Penerima KKS bansos PKH BPNT.

RADAR BOGOR - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) PKH BPNT tahap ketiga untuk periode Juli hingga September 2025.

Penyaluran bansos PKH BPNT triwulanan dilakukan untuk menjamin bantuan sampai ke keluarga yang paling membutuhkan, sekaligus mengganti penerima yang tidak layak.

Permasalahan dalam Penyaluran Bansos PKH BPNT

Baca Juga: Dari Sekolah Rakyat ke Istana Merdeka: Laela Ali Merasakan Momen Bersejarah Ikut Paduan Suara HUT ke 80 RI

Menteri Sosial Saifulah Yusuf menegaskan masih ada masalah dalam memastikan bantuan sosial sampai ke penerima yang tepat.

Tercatat lebih dari 100.000 penerima bantuan tidak memenuhi kriteria, termasuk sejumlah dokter dan pegawai BUMN.

Sebanyak 55.000 penerima telah dihentikan, sedangkan 44.000 lainnya sedang dalam proses penonaktifan.

Lebih lanjut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sekitar 600.000 rekening penerima terkait dengan aktivitas game online yang dilarang. Beberapa sudah dihapus dari daftar penerima bansos.

Kriteria Penerima Bansos

Bansos  difokuskan untuk masyarakat yang paling membutuhkan, dengan kriteria utama sebagai berikut:

1.     Keluarga berpendapatan rendah, khususnya yang termasuk dalam Desil 1 hingga Desil 4.

2.     Kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak yatim piatu.

Proses Pembaruan Data Penerima

Baca Juga: Jalan Pahlawan Citeureup Bogor Belum Merdeka dari Lubang, Pengendara Harus Ekstra Hati-hati karena Rawan Kecelakaan

Pembaruan data menjadi langkah penting untuk memastikan distribusi bantuan berjalan efektif:

·       Kolaborasi Data: Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) setiap tiga bulan.

·       Mekanisme Verifikasi: Setiap data penerima diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan (ground checking) oleh Kemensos dan pemerintah daerah, kemudian divalidasi oleh BPS.

·       Rotasi Penerima: Setiap triwulan, akan ada penerima baru yang lebih berhak menggantikan mereka yang tidak lagi memenuhi syarat, sehingga distribusi bansos menjadi lebih tepat sasaran.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya memperkuat efektivitas program bantuan sosial, meminimalkan penyalahgunaan, dan memastikan keluarga yang rentan dapat memperoleh dukungan yang mereka perlukan.

Masyarakat penerima manfaat dianjurkan untuk selalu mengikuti informasi resmi melalui kanal pemerintah agar mendapatkan update terbaru terkait penyaluran bansos.

 

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh