Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Daftar Penerima Bansos Berubah Setiap Tiga Bulan, Inilah Ciri-Ciri yang Berhak Menerima Bantuan Tahap 3, Apa Saja?

Mutia Tresna Syabania • Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:09 WIB
Ilustrasi uang pencairan bansos
Ilustrasi uang pencairan bansos

RADAR BOGOR – Daftar penerima bansos seperti PKH dan BPNT kini tidak lagi tetap. Setiap tiga bulan, daftar tersebut diperbarui dan disesuaikan agar bantuan lebih tepat sasaran.

Menteri Sosial, Saifulah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan hal ini adalah bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan bansos diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Perubahan bansos juga didorong oleh temuan adanya anomali pada data penerima. Beberapa kasus menunjukkan adanya penerima bansos yang tidak layak, seperti dokter, pegawai BUMN, hingga manajer.

Selain itu, PPATK menemukan sekitar 600.000 rekening penerima bansos yang terindikasi terkait dengan judi online. Dari jumlah tersebut, 228.000 rekening telah dicoret.

Pembaruan data ini dilakukan melalui kolaborasi antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSCN) diperbarui secara berkala setiap tiga bulan. Proses ini melibatkan:

• Verifikasi Lapangan: Petugas di lapangan memverifikasi kondisi sosial ekonomi KPM, termasuk pendapatan, status pekerjaan, dan jumlah tanggungan keluarga.

• Penetapan Desil: BPS menetapkan peringkat desil berdasarkan kondisi ekonomi KPM.

• Pergantian Penerima: KPM yang tidak lagi memenuhi syarat akan dicoret dan digantikan oleh penerima baru yang lebih layak.

Gus Ipul menyebut proses ini seperti “ada yang check out dan ada yang check in”.

Untuk pencairan bansos tahap 3 periode Juli–September 2025, KPM yang akan lolos verifikasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

• Kondisi Ekonomi Terbatas: KPM berasal dari keluarga dengan pendapatan di bawah garis kemiskinan atau tidak memiliki penghasilan tetap. Di DTSCN, KPM tersebut harus berada pada desil 1 hingga 4.

• Termasuk Kategori Rentan: Bantuan diprioritaskan untuk lansia, penyandang disabilitas, anak yatim piatu, atau keluarga dengan balita yang berisiko stunting.

• Memiliki Kondisi Khusus: KPM yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau yang terkena dampak bencana alam juga dipertimbangkan sebagai penerima prioritas.

Pembaruan data yang dinamis ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam distribusi bansos, memastikan bantuan sampai ke tangan yang paling membutuhkan di setiap tahap penyaluran.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #saifulah yusuf #bansos #pkh