Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Gunung Rinjani Dilarang untuk Pendaki Pemula, Ini Syarat dari Kementerian Kehutanan yang Wajib Dipenuhi

Rani Puspitasari Sinaga • Rabu, 20 Agustus 2025 | 06:05 WIB
Pendakian Gunung Rinjani
Pendakian Gunung Rinjani

RADAR BOGOR - Kini, pendaki pemula dilarang keras untuk menaiki Gunung Rinjani, setelah Kementerian Kehutanan tetapkan statusnya jadi Grade IV.

Penetapan status Grade IV untuk Gunung Rinjani, ditetapkan Kementerian Kehutanan, melihat kesulitan pendakian di sana.

Perubahan status Gunung Rinjani menjadi gunung Grade IV ini juga menjadikan Kementerian Kehutanan mengubah standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku mulai 1 Oktober mendatang.

Sehingga setelah perubahan itu berlaku, pendaki pemula tidak tidak diperbolehkan mendaki ke sana.

Menurut Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudyatmoko, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaki Gunung Rinjani ke depan.

Syaratnya:

1. Pernah mendaki gunung yang tingkat kesulitannya di bawah Grade IV, dibuktikan dengan foto atau sertifikat.

2. Melakukan tes kesehatan dan kebugaran

3. Membeli asuransi perjalanan atau pendakian

4. Ditemani pemandu memiliki sertifikat atau pendaki berpengalaman.

Berikut ini beberapa gunung yang statusnya kini sama dengan Gunung Rinjani, yaitu Grade IV:

1. Gunung Argopuro jalur Baderan

2. Gunung Bukit Raya jalur Rantau Malam dan Tumbang Habangoi

3. Gunung Gandang Dewata jalur Paku dan Rante Pongko

4. Gunung Semeru jalur Ranupane

5. Gunung Kerinci jalur Camping Ground Bukit Bontak (Solok Selatan)

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#kementerian kehutanan #gunung rinjani #pendaki pemula