Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Polemik Royalti yang Ditagih oleh LMKN, Simak Penjelasan Lengkap Praktisi Hukum Dodi Herman Fartodi

Lucky Lukman Nul Hakim • Rabu, 20 Agustus 2025 | 07:45 WIB
Managing Patner Kanz N Khansaa, Dodi Herman Fartod
Managing Patner Kanz N Khansaa, Dodi Herman Fartod

RADAR BOGOR - Saat ini, publik sedang ramai membahas royalti tentang musik.

Masalah tersebut menjadi perhatian berbagai pihak, karena kini banyak tempat usaha yang takut memutar musik sebab takut ditagih LMKN.

Managing Patner Kanz N Khansaa, Dodi Herman Fartodi mengungkapkan, royalti menurut Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta disebut hak enomoni yang merupakan hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.

Dalam pasal ada 9 ayat (1) hak ekonomi yang dimiliki oleh pemegang hak cipta dari penerbitan, penggandaan, hingga penyewaan ciptaan dimaksud.

Namun, Dodi menilai hak cipta yang dimiki oleh individu tidak berlaku selamanya.

Jangka waktu hak cipta itu seumur hidup penciptanya, kata dia, ditambah 70 tahun setelah pencipta itu meninggal dimulai awal tahun berikutnya.

"Saya kasih contoh lagu Ibu Kita Kartini ciptaan WR. Supratman, lagu itu dibuat sekitar tahun 1929, kemudian WR. Supratman meninggal tahun 1938. Nah masa keekonomian hak cipta atas lagu 'Ibu Kita Kartini' itu berarti 1938 ditambah 70 tahun. Maka di awal tahun 2009 lagu tersebut sudah menjadi domain publik, tidak bisa dimintakan royalti atas lagu tersebut," kata Dodi Herman Fartodi.

Oleh karena itu, Dodi tidak setuju jika hak cipta terhadap lagu-lagu atau musik yang diciptakan oleh perseorangan masih berlaku setelah lebih dari 70 tahun orang tersebut meninggal.

"Karena setelah 70 tahun kemudian setelah pencipta meninggal, maka awal tahun berikutnya cipta tersebut sudah menjadi milik umum," tegas pratisi Hukum asal Bogor ini.

Kemudian, lanjut Dodi, jenis musik atau lagu lain yang tidak bisa ditagih royaltinya adalah lagu kebangsaan.

"Lihat saja pasal 43 huruf (a) Undang-Undang Hak Cipta, disitu ditegaskan bahwa pengumuman, pendistribusian, komunikasi dan penggandaan lagu kebangsaan menurut sifat nya yang asli tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta," ucap pengacara asal Bogor ini.

Terkait lagu-lagu tradisional daerah yang isunya akan diminta royaltinya oleh LMKN, Dodi merasa jika hal itu terlalu berlebihan.

Memang, menurut Dodi, lagu-lagu tradisional yang memang sudah menjadi ciri khas suatu daerah suku bangsa di Indonesia adalah milik negara.

"Benar milik negara, ada dalam pasal 31 ayat (1) tertera disitu, hanya kepemilikan tersebut lebih bersifat komunal bukan Individu," beber dia.

Dodi menambahkan, tujuan dari kepemilikan oleh negara adalah sebagai perlindungan dari hak cipta tersebut agar tidak diklaim sepihak oleh individu-individu yang memanfaatkan hak cipta tersebut, dan juga sebagai bentuk perlindungan oleh negara agar hak cipta atas ekspresi budaya tradisional tidak di klaim oleh pihak asing, seperti banyak terjadi sekarang.

"Jadi tujuan negara memiliki hak itu agar negara bisa melindungi musik tradisional agar tetap lestari, bukan malah memungut royalti kepada warga negara nya sendiri. Boleh memungut royalti tetapi kepada warga negara asing yang menggunakan citra tradisi yang kita miliki," imbuh Dodi.

"Nanti malah repot jika para pemilik usaha kafe gak mau pasang musik-musik tradisional, beberapa tahun lagi mungkin cucu-cucu kita tak mengenal musik tradisi kita," sambungnya.

Pertanyaan selanjutnya tentang bagaimana penciptanya menggratiskan ciptaannya terhadap semua lagu yang akan diputar di tempat komersial?

Dodi menjelaskan, dalam UU Hak cipta terlihat ambigu dalam hal ini. Disatu sisi UU menyatakan tidak boleh menggunakan lagu tersebut jika tidak ijin pencipta nya.

Sedangkan, di sisi lain lagu tersebut boleh dibawakan secara komersil oleh siapa saja tanpa izin dari pencipta, asal membayar royalti.

"Ini kan aneh, dalam pasal 9 ayat (2) dinyatakan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapat ijin dari pencipta, sedangkan di pasal 23 ayat (5) dinyatakan bahwa setiap orang bisa menggunakan hak cipta secara komersial tanpa ijin penciptanya asal membayar imbalan kepada pencipta melalui manajemen kolektif.

Kebijakan royalti lagu ini kian rancu ketika manajemen kolektif ini adalah sebuah badan hukum yang aturannya masuk ke dalam pasal 9 ayat (2), di mana frasa 'setiap orang' dalam Undang-Undang ini termasuk adalah Badan Hukum (vide pasal 1 butir (27)." Ketidak pastian hukum ini lah yang membuat persoalan royalti saat ini menjadi kisruh.

Namun, dodi menyarankan agar tidak terjadi perdebatan maka hal itu harus detail dibuat pada saat perjanjian antara pencipta lagu dan pemegang hak terkait.

Hak terkait disini adalah hak yang dimiliki oleh pihak yang memiliki kaitan dengan lagu tersebut. Seperti penyanyi, produser atau lembaga penyiaran.

Biasanya diantara mereka ada perjanjian tertentu, jika perjanjiannya mengikat terhadap hak ekonomi masing- pihak terhadap sebuah lagu dengan jangka waktu tertentu, maka si pencipta lagu tidak bisa melarang pihak terkait untuk tidak mengambil royalti terhadap lagu tersebut selama jangka waktu perikatan belum habis.

Pun begitu jika si pencipta lagu tidak memiliki perjanjian apapun, maka pihak penyayi dan produser termasuk lembaga penyiaran tidak bisa mengambil royalti terhadap lagu itu.

"Jangankan ambil royalti, menyanyikan lagu nya pun tidak boleh jika tidak memiliki ijin dari si pencipta" "itu baru adil namanya". LMKN? Itu kan badan hukum sebagai perantara saja yang menjembatani antara pemilik hak cipta, pemilik hak terkait dengan pengguna hak tersebut secara komersial. Jadi lebih baik jangan terlalu agresif untuk meminta royalti terhadap semua hak cipta yang ada, agar tujuan dibuatnya lembaga ini sesuai dengan amanat Undang-Undang yang diberikan," paparnya.

"Jangan sampai ambil royalti terhadap hak cipta yang sebenarnya tidak bisa diambil royalti nya. saya khawatir itu malah menjadi permasalahan baru, karena kemungkinan besar pihak yang dirugikan akan melakukan langkah hukum," paparnya.

"Tujuannya baik jangan sampai hasilnya malah tidak sesuai tujuan undang-undang itu dibuat," tambah Dodi.

Satu hal yang perlu diingat jika pungutan atas nama royalti terhadap cipta yang tidak boleh dikenakan.

Sebab, sambung Dodi, hal tersebut sama dengan pungutan liar dan bisa dipidanakan. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#hak cipta #lagu #lmkn #royalti #Dodi Herman Fartodi