RADAR BOGOR - Pemerintah kembali memperbarui informasi mengenai jadwal dan mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Informasi ini penting diketahui oleh masyarakat terutama mengenai jadwal, mulai dari proses pengajuan, musyawarah desa atau kelurahan, hingga penyaluran bansos PKH BPNT tahap 3 yang akan berlangsung pada periode Agustus–September 2025.
Jadwal Bansos PKH BPNT
Tahapan penyaluran bansos tidak dilakukan secara sekaligus, melainkan melewati serangkaian proses agar data penerima tepat sasaran.
Perhatikan Beberapa Jadwal Penting
Pengajuan Usulan:
Pengajuan untuk mendapatkan bansos PKH, BPNT, maupun KIS dilakukan pada tanggal 1 hingga 11 setiap bulan.
Pengajuan ini bisa dilakukan langsung melalui kelurahan atau menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos.
Pembaruan Data:
Penerima manfaat yang masuk dalam kategori desil 6 hingga 10 dapat melakukan pembaruan data kapan saja.
Namun, sistem akan melakukan pemotongan data (cut-off) setiap tanggal 11.
Artinya, apabila pembaruan dilakukan setelah tanggal tersebut, maka verifikasi dan survei baru akan dilakukan pada bulan berikutnya.
Musyawarah Kelurahan/Desa (Muskel/Musdes):
Setelah cut-off tanggal 11, hasil usulan penerima bansos akan dibahas dalam musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 12 hingga 14 setiap bulan.
Survei Pendamping PKH:
Setelah musyawarah, pendamping PKH akan melaksanakan survei terhadap data usulan maupun pembaruan.
Survei ini dijadwalkan berlangsung pada bulan berikutnya setelah tanggal 18.
Penyaluran Bantuan Tahap 3
Pencairan bansos tahap ketiga tahun 2025 dijadwalkan berlangsung pada akhir Agustus hingga akhir September.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui bank penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah.
Penerima manfaat disarankan untuk rutin mengecek rekening masing-masing sesuai dengan jadwal pencairan di bank penyalur agar tidak terlewat.
Alasan Penerima Bantuan Tidak Lagi Mendapatkan Bansos
Tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan terus menerima bantuan setiap tahap.
Terdapat sejumlah alasan mengapa nama penerima bisa dikeluarkan (di-exclude) dari daftar, di antaranya:
1. Data penerima tidak ditemukan atau dinyatakan tidak lulus saat dilakukan verifikasi lapangan oleh pendamping PKH.
2. Keluarga yang sebelumnya menerima bantuan masuk dalam kategori desil 6–10 sehingga dinilai sudah mampu.
3. Penerima atau anggota keluarga memiliki pekerjaan yang termasuk kategori tidak diperbolehkan, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN, pegawai BUMD, maupun tenaga P3K.
4. Penerima bantuan telah meninggal dunia sehingga otomatis namanya dihapus dari daftar penerima.
5. Tidak lagi memenuhi komponen yang dipersyaratkan oleh PKH, misalnya tidak memiliki anak sekolah, lansia, ibu hamil, atau balita.
Jadwal Distribusi Buku Rekening (Burekol)
Baca Juga: Literasi Keuangan Jadi Gaya Hidup, Bank BJB Ajak Pelajar SMKN 3 Bandung Melek Finansial
Selain mekanisme pencairan, pemerintah juga telah memulai distribusi buku rekening atau Burekol.
Distribusi ini berlaku bagi penerima manfaat yang sebelumnya mengambil bantuan melalui Kantor Pos dan kini dialihkan pencairannya ke bank-bank Himbara.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga