RADAR BOGOR – Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan pembaruan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap ketiga, yang mencakup periode Juli hingga September 2025.
Berdasarkan catatan terbaru di sistem SIKS-NG, proses verifikasi dan rekapitulasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) telah selesai dilakukan.
Data ini menjadi acuan utama dalam menentukan penerima bansos pada triwulan ketiga tahun ini.
Dalam sistem verifikasi, Kementerian Sosial menggunakan klasifikasi desil untuk menentukan prioritas penerima.
Kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5, yang menunjukkan tingkat kesejahteraan paling rendah, memiliki peluang lebih besar untuk menerima bantuan.
KPM yang tergolong dalam desil 6 hingga 10 tidak akan menerima pencairan bansos karena berada di luar kelompok prioritas penerima manfaat.
Selain itu, Kementerian Sosial juga menjelaskan prosedur bagi mereka yang hingga kini belum menerima dana dari tahap kedua.
Meski sebagian besar dana tahap sebelumnya telah tersalurkan, masih ada laporan mengenai saldo rekening KKS yang kosong atau dana yang belum masuk.
Penerima manfaat disarankan melakukan pengecekan status melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui operator SIKS-NG di dinas sosial maupun kantor kelurahan setempat.
Apabila status tercatat sebagai SPM (Surat Perintah Membayar) atau SI (Siap), penerima hanya perlu menunggu pencairan yang mungkin tertunda karena alasan teknis.
Namun, bila status berubah menjadi exclude, pencairan tahap kedua tidak dapat dilakukan, biasanya akibat perubahan kategori kesejahteraan atau hasil validasi terbaru yang menempatkan penerima di luar kelompok sasaran.
Kementerian Sosial juga menekankan bahwa distribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan buku tabungan baru telah dimulai di sejumlah wilayah.
Beberapa daerah yang saat ini memulai proses distribusi antara lain:
a. DKI Jakarta (Kepulauan Seribu),
b. Jawa Barat (Bogor, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Majalengka, Sumedang, Subang, dan Pangandaran),
c. Jawa Tengah (Cilacap hingga Kota Tegal, termasuk Brebes),
Baca Juga: Saldo PKH dan BPNT Tahap 3 Sudah Cair? Berikut Hasil Pengecekan Terbaru 20 Agustus 2025
d. Daerah Istimewa Yogyakarta (Gunung Kidul dan Sleman),
e. Jawa Timur (Jember, Nganjuk, Bangkalan, Sampang, Sumenep, Kediri, dan Kota Madiun),
f. Banten (Pandeglang, Lebak, Tangerang, Serang, dan Cilegon),
g. Nusa Tenggara Barat dan Timur (Lombok Barat hingga Kota Kupang), serta
h. Kalimantan Barat (Sanggau hingga Melawi).
Dengan adanya pembaruan ini, masyarakat diimbau untuk tetap memantau status bansos mereka secara berkala agar dapat memastikan hak penerimaan dana PKH maupun BPNT, sekaligus mengikuti jadwal distribusi KKS di wilayah masing-masing.
Informasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan bansos tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh keluarga yang membutuhkan.***
Editor : Eli Kustiyawati