RADAR BOGOR – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bansos khusus bagi masyarakat melalui program Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Bantuan ini berbeda dengan program nasional seperti PKH atau BPNT karena murni inisiatif Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung kebutuhan anak-anak di wilayah ibu kota.
Jenis Bantuan yang Dicairkan
Bantuan ini hadir dalam bentuk Kartu Anak Jakarta (KAJ), khusus ditujukan untuk anak-anak yang tinggal di wilayah DKI Jakarta.
Program ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam memberikan dukungan langsung kepada keluarga dan anak-anak, berbeda dengan program bantuan sosial nasional yang umumnya menyasar keluarga atau individu tertentu.
Jumlah Bantuan
Setiap penerima KAJ menerima dana sebesar Rp300.000. Besaran ini diberikan secara rutin sesuai jadwal pencairan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan pokok anak.
Waktu Pencairan
Sejumlah penerima manfaat telah melakukan pencairan melalui ATM Bank DKI.
Mereka yang mengambil kartu ATM pada 11 Agustus 2025 dilaporkan sudah menerima dana.
Begitu pula penerima yang mengambil ATM pada 13 Agustus 2025, dan dana mereka juga sudah tersedia.
Hal ini menunjukkan sistem pencairan berjalan lancar sesuai jadwal yang diumumkan.
Penerima Bantuan Lainnya
Selain Kartu Anak Jakarta (KAJ), Pemprov DKI Jakarta juga menyalurkan bantuan lain bagi kelompok masyarakat tertentu, antara lain:
• Kartu Lansia Jakarta (KLJ), yang ditujukan bagi warga lansia di wilayah DKI Jakarta.
• Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), yang diberikan khusus untuk penyandang disabilitas sebagai wujud bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta.
Informasi ATM
Dana bantuan KAJ dapat dicairkan melalui kartu ATM berwarna merah yang dikeluarkan oleh Bank DKI.
Penerima diharapkan menggunakan kartu resmi ini untuk melakukan transaksi pencairan agar dana bantuan dapat diterima secara aman dan tepat waktu.***
Editor : Eli Kustiyawati