RADAR BOGOR – Kabar gembira datang menjelang berakhirnya bulan Agustus 2025 untuk para penerima bansos.
Setelah beberapa pekan lalu Menteri Sosial menyampaikan bahwa penyaluran bansos untuk triwulan ketiga akan segera dimulai, kini hal itu terbukti.
Berdasarkan pemantauan melalui SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation), salah satu jenis bansos reguler sudah ter-update untuk periode Juli–September 2025.
Rp600 Ribu Bantuan untuk Yatim Piatu
Dalam data terbaru di SIKS-NG, tercatat adanya bansos dengan nominal total Rp600 ribu yang siap disalurkan.
Bantuan tersebut adalah Bantuan Atensi Anak Yatim Piatu.
Setiap anak penerima manfaat mendapatkan Rp200 ribu per bulan. Dengan demikian, untuk periode tiga bulan (Juli, Agustus, dan September), jumlah yang diterima mencapai Rp600 ribu.
Proses penyaluran akan dilakukan melalui bank-bank penyalur yang sudah bekerja sama dengan Kemensos.
Penerima manfaat akan langsung menerima saldo masuk ke rekening atau kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) masing-masing.
Pendamping sosial atau pemerintah desa/kelurahan nantinya akan memberikan pemberitahuan jika dana sudah masuk agar dapat segera ditarik tunai.
PKH Tahap III Segera Menyusul
Selain bantuan untuk yatim piatu, bansos Program Keluarga Harapan (PKH) juga telah muncul di dashboard SIKS-NG.
Nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Juli–September 2025 sudah ter-update dan menunggu proses selanjutnya.
Hal ini menunjukkan bahwa tahap ketiga penyaluran bansos reguler akan segera berjalan.
Diperkirakan pencairan akan dilakukan pada September 2025, mengingat saat ini proses distribusi tahap kedua (khususnya bagi penerima yang baru dialihkan dari kantor pos ke KKS) masih berlangsung pada Agustus.
Peralihan dari Pos ke KKS
Sejak awal tahun 2025, pemerintah secara bertahap memindahkan mekanisme penyaluran bansos dari kantor pos ke sistem non-tunai melalui KKS.
Banyak KPM yang sudah menerima kartu KKS dan buku tabungan baru, namun sebagian lainnya masih menunggu giliran.
Kemensos menegaskan, tidak semua penerima akan otomatis mendapat KKS.
Mereka yang hasil survei lapangan BPS masuk dalam kategori desil 1–5 berhak menerima, sedangkan jika hasil verifikasi menempatkan keluarga di desil 6–10, maka bansos tidak lagi diberikan.
Meluruskan Hoaks Desil Bansos
Belakangan, beredar di media sosial informasi yang menyebut bahwa penentuan desil penerima bansos didasarkan pada pengeluaran per kapita.
Kabar tersebut ditegaskan sebagai hoaks. Penentuan desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan berbagai indikator, mulai dari pekerjaan, penghasilan, kondisi rumah, hingga kepemilikan aset bergerak maupun tidak bergerak.
Pendamping sosial tidak memiliki kewenangan menentukan desil karena seluruh data diproses melalui survei resmi BPS dan hasilnya dimasukkan dalam sistem SIKS-NG.
Dengan adanya pembaruan di SIKS-NG, masyarakat diimbau bersabar menunggu proses pencairan.
Jika tidak ada kendala, bantuan triwulan ketiga ini akan mulai masuk ke rekening penerima pada September 2025.
Kemensos berharap bansos benar-benar tersalurkan tepat sasaran dan bisa membantu meringankan beban hidup masyarakat, khususnya anak-anak yatim piatu dan keluarga kurang mampu.***
Editor : Eli Kustiyawati