RADAR BOGOR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan informasi penting yang menjadi perhatian serius bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak dipecat.
Informasi ini secara spesifik menyoroti sejumlah pelanggaran berat yang dapat berujung pada pemecatan, sebuah sanksi terberat dalam dunia kepegawaian.
Pemberhentian ini sah karena sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pelanggaran Berat yang Menyebabkan Pemecatan Langsung
Beberapa tindakan pelanggaran berat dapat mengakibatkan seorang PNS diberhentikan secara langsung, tanpa melalui proses disiplin, jika sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
Pelanggaran tersebut meliputi:
- Tindak Pidana Umum
PNS yang dijatuhi hukuman penjara minimal 2 tahun akibat tindak pidana umum akan langsung diberhentikan secara tidak hormat.
- Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
PNS yang terbukti melakukan korupsi, kolusi, atau nepotisme akan diberhentikan secara tidak hormat, tanpa melihat berapa lama hukuman penjaranya.
- Anti-NKRI
PNS yang terbukti terlibat dalam radikalisme hingga menyebarkan ideologi anti Pancasila dan anti-NKRI, atau mendukung organisasi terlarang bisa diberhentikan.
Sebagai abdi negara, ASN (baik PNS maupun PPPK) tidak hanya dituntut memiliki kinerja yang baik, tetapi juga harus menjaga integritas, mematuhi hukum, serta setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Untuk konsultasi lebih lanjut terkait kepegawaian, Anda dapat menghubungi Helpdesk BKN melalui kanal resminya.***
Editor : Eka Rahmawati