Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pengadilan Niaga Surabaya Tolak Permohonan PKPU Dahlan Iskan, PT Jawa Pos Terbukti Tidak Punya Utang

Siti Dewi Yanti • Kamis, 21 Agustus 2025 | 16:43 WIB

Pengacara PT Jawa Pos E.L. Sajogo
Pengacara PT Jawa Pos E.L. Sajogo

RADAR BOGOR - Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos ditolak Pengadilan Niaga Surabaya.

Putusan dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby tersebut dibacakan pada 12 Agustus 2025 melalui sistem e-court.

Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menyatakan seluruh dalil Dahlan Iskan terbukti tidak memenuhi syarat Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

Dalam amar putusannya, pengadilan menolak permohonan PKPU dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3,38 juta.

Baca Juga: Dikerjakan Bulan Depan, Pemkab Bogor Lanjurkan Proyek Pembangunan Jalan Raya Bomang

Salah satu alasan pengajuan PKPU adalah tuduhan adanya utang dividen PT Jawa Pos kepada Dahlan Iskan sejak 2003 hingga 2016 senilai Rp54,5 miliar, serta utang kepada sejumlah kreditor lain.

Majelis hakim menilai dalil tersebut tidak terbukti.

Hakim berpendapat PT Jawa Pos tidak memiliki kewajiban utang kepada pihak-pihak yang disebut, termasuk perbankan maupun perusahaan lain.

Baca Juga: Momen Wapres Gibran Semarakkan Festival Pacu Jalur 2025, Titip Pesan Jaga Tradisi Leluhur

"Terungkap fakta hukum bahwa termohon PKPU (PT Jawa Pos) tidak sedang memiliki utang maupun fasilitas kredit dalam bentuk apapun kepada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, PT Akcaya Press, dan PT Strategi Madani Utama," ungkap majelis hakim dalam pertimbangan putusannya dilansir jawapos.com.

Majelis hakim berpendapat bahwa utang-utang tersebut merupakan kewajiban dari entitas hukum lain.

Selain itu, PT Jawa Pos juga terbukti tidak memiliki utang dividen kepada Dahlan Iskan. Dividen yang dimaksud telah dibayarkan PT Jawa Pos kepada Dahlan melalui forum RUPS yang sah.

Baca Juga: Ditikung Arsenal dalam Perburuan Eberechi Eze, Tottenham Hotspur Alihkan Fokus pada Winger Manchester City

"Pemohon PKPU (Dahlan Iskan) telah menerima seluruh dividen berikut bunganya secara langsung ke rekening yang bersangkutan" tutur majelis hakim dalam pertimbangannya.

Iktikad Tidak Baik

Dahlan Iskan dalam permohonan PKPU mengajukan bukti laporan keuangan PT Jawa Pos.

Tapi, bukti itu ternyata diajukan secara malprosedur dan adanya dugaan pelanggaran etika profesi advokat yang dilakukan baik oleh para pengacara Dahlan Iskan yang mendapatkan bukti tersebut maupun yang menggunakannya dalam persidangan.

Baca Juga: Jadi Bagian Penting Transformasi, Ini Strategi BRI Pertahankan Kualitas Portofolio Melalui Penguatan Manajemen Risiko

Menurut majelis, bukti yang diunggah di sistem e-court oleh para pengacara Dahlan Iskan, setelah dicocokannya, ternyata dibubuhi tanda ”SANS PREJUDICE”, yang mengindikasikan bukti tersebut bersifat rahasia dan tidak dapat diajukan sebagai bukti di muka persidangan.

"Mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran etika oleh advokat," tambah majelis hakim.

Pengacara PT Jawa Pos E.L. Sajogo menyatakan, PT Jawa Pos sangat menyayangkan langkah hukum yang dipilih oleh Dahlan Iskan dan tim kuasa hukumnya yang tidak mengedepankan upaya-upaya yang mediatif dan kekeluargaan.

Baca Juga: Update SIKS-NG, Proses Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 3 Dimulai di Bank Mandiri, BSI dan BRI, Bantuan Yatim Piatu Cair juga

Namun, justru memilih langkah yang sangat represif yang merugikan perseroan.

Sajogo menegaskan bahwa PT Jawa Pos tidak memiliki utang kepada pihak manapun, sehingga dalil-dalil Dahlan Iskan telah terbukti keliru dan menyesatkan.

Baca Juga: Akhirnya 115 Kabupaten atau Kota Bisa Cek Saldo Bansos, Bantuan PIP Juga Cair Rp900 Ribu

"Kami berpendapat dalil dalil yang keliru dan menyesatkan tersebut dapat berpotensi mencemarkan nama dan citra baik dari PT Jawa Pos, sehingga dapat menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum," tutur Sajogo dalam keterangannya, Kamis (21/8).

Baca Juga: Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia Sukses Helat Pest Academy-4 dan Asian Pest Management Association National Conference 2025

Sajogo menegaskan, PT Jawa Pos tetap menghargai jasa-jasa yang telah diberikan oleh seluruh pihak-pihak yang pernah menjabat sebagai direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan pada PT Jawa Pos maupun di setiap anak-anak usaha PT Jawa Pos.

Namun, lanjut Sajogo, PT Jawa Pos tetap tidak dapat memberikan toleransi terhadap semua tindakan-tindakan yang dilandasi dengan iktikad tidak baik dan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan perusahaan.

Baca Juga: Profil Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang Ditangkap KPK: Total Harta Kekayaan hingga Akun IG

"Selain itu, kami juga akan mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang dipandang perlu," kata Sajogo. (*)

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Siti Dewi Yanti
#dahlan iskan #pkpu #jawa pos