Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Presiden Prabowo Bareng Kemenhub dan Menhub Dudy Purwagandhi Genjot 36 Bandara Go Internasional

Tegar Widya Utomo • Jumat, 22 Agustus 2025 | 07:50 WIB
Kemenhub secara resmi menetapkan 36 bandar udara berstatus internasional
Kemenhub secara resmi menetapkan 36 bandar udara berstatus internasional

RADAR BOGOR – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menetapkan 36 bandar udara (bandara) berstatus internasional.

Dikutip Radar Bogor dari setneg.go.id pada 21 Agustus 2025, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menekankan bahwa instruksi Presiden Prabowo sangat tegas, yakni menambah jumlah bandara internasional di berbagai wilayah Indonesia.

“Presiden Prabowo memberikan arahan agar lebih banyak bandara di Indonesia ditetapkan berstatus internasional guna mempercepat pertumbuhan ekonomi serta pariwisata daerah,” sebagaimana disampaikan melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dilansir dari setneg.go.id.

Penetapan 36 bandara internasional itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.

Melalui keputusan ini, pemerintah menargetkan penguatan industri penerbangan nasional, peningkatan investasi, serta distribusi pembangunan ekonomi yang lebih merata dari Aceh hingga Papua.

Menhub menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis yang tidak hanya bermanfaat secara jangka pendek, tetapi juga relevan untuk mendukung daya saing Indonesia dalam jangka panjang.

Daftar bandara yang ditetapkan cukup beragam, mulai dari bandara besar seperti Soekarno-Hatta di Tangerang, I Gusti Ngurah Rai di Bali, dan Juanda di Jawa Timur hingga bandara di luar Pulau Jawa seperti Sentani di Papua, Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Mopah di Merauke, serta Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Samarinda, Kalimantan Timur.

Dengan penetapan ini, daerah-daerah tersebut memiliki peluang lebih besar untuk terhubung dengan jaringan penerbangan global.

Namun, tidak semua bandara internasional akan berfungsi sama.

Misalnya, untuk Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur, penerbangan internasional dibatasi hanya untuk penerbangan nonreguler, penerbangan nonniaga, serta pesawat khusus baik dari Indonesia maupun luar negeri.

Hal ini berbeda dengan bandara internasional besar lainnya yang akan melayani penerbangan berjadwal reguler.

Menhub Dudy Purwagandhi menekankan bahwa status internasional ini tidak bersifat permanen tanpa evaluasi.

Kemenhub akan melakukan evaluasi secara berkala, setidaknya setiap dua tahun sekali.

Apabila dalam periode tersebut suatu bandara terbukti tidak memiliki lalu lintas penerbangan internasional yang signifikan, status internasionalnya berpotensi dicabut.

Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan efektivitas kebijakan serta penggunaan sumber daya secara tepat.

Selain itu, setiap pengelola bandara wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif maupun teknis.

Hal-hal yang menjadi perhatian mencakup aspek keselamatan penerbangan, standar keamanan, kapasitas infrastruktur, serta mutu pelayanan kepada penumpang internasional.

Hal yang tak kalah penting adalah memastikan fasilitas pendukung seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina dapat berfungsi dengan optimal.

“Setiap bandara yang telah ditetapkan wajib melaporkan pemenuhan persyaratan ini paling lambat enam bulan setelah keputusan diterbitkan. Jika tidak dipenuhi, bandara tersebut tidak diperbolehkan menyelenggarakan penerbangan internasional,” tegas Menhub.

Kebijakan penetapan 36 bandara internasional ini pada akhirnya diharapkan dapat membuka jalan bagi percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan arus perdagangan, serta pertumbuhan pariwisata di berbagai wilayah.

Lebih jauh lagi, kebijakan ini juga menjadi simbol hadirnya negara hingga ke pelosok Nusantara sekaligus memperkuat kedaulatan Indonesia dalam persaingan global.

Dengan adanya jaringan bandara internasional yang lebih merata, pemerintah optimistis bahwa mobilitas masyarakat dan barang antarwilayah maupun antarnegara akan semakin lancar.

Hal ini akan memberikan dampak nyata pada terbukanya investasi, bertambahnya lapangan kerja, hingga meningkatnya daya tarik destinasi wisata di seluruh penjuru tanah air.***

Editor : Eli Kustiyawati
#kemenhub #Dudy Purwagandhi #internasional #bandara #ekonomi #pariwisata #Presiden Prabowo