RADAR BOGOR - Simak beberapa informasi penting yang perlu diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkait pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT, serta beberapa bansos tambahan lainnya.
Sistem penyaluran bansos PKH BPNT saat ini menggunakan tingkatan desil yang mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKS).
KPM bansos di desil 1 hingga 4 berhak menerima PKH, sedangkan KPM di desil 1 hingga 5 berhak menerima BPNT dan Bantuan PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).
Bagi KPM yang berada di desil 4 atau 5, ada satu hal yang sebaiknya dihindari.
Jangan mengajukan permohonan ground check atau pemutakhiran data untuk mengubah desil Anda.
Meski Anda merasa berhak berada di desil yang lebih rendah, perubahan data bisa saja menempatkan pada tingkatan yang lebih tinggi dan berpotensi membuat kehilangan bantuan.
Pencairan PKH tahap 3 dijadwalkan akan dimulai setelah seluruh proses pencairan tahap 2 selesai.
Berikut kriteria KPM yang dapat lebih dulu:
- Berada di desil 1 hingga 5.
- Sudah di-SK-kan sebagai penerima.
- Proses verifikasi rekeningnya berhasil.
- Status di sistem sudah menunjukkan SPM (Surat Perintah Membayar) dan SI (Standing Instruction).
Pencairan diperkirakan Agustus ini.
Selain PKH dan BPNT, ada beberapa KPM yang akan mendapatkan bantuan tambahan.
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
- Program Indonesia Pintar (PIP): Bagi KPM PKH atau BPNT yang memiliki anak sekolah, mereka bisa mendapatkan bantuan tambahan melalui PIP.
Pencairan termin kedua untuk siswa kelas berjalan sedang berlangsung. Besaran bantuan ini bervariasi:
Tingkat SMP: Rp750.000
Tingkat SMA atau Sederajat: Rp900.000. Bagi siswa yang bantuan sebelumnya belum cair, mereka bisa menerima dobel, yakni Rp1,8 juta.
KPM yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau buku rekening simpanan pelajar (SimPel) disarankan untuk segera mengecek saldo secara berkala.