Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Update Status Terbaru Bansos 23 Agustus 2025: PKH dan BPNT Triwulan Ketiga, KPM Wajib Cek Berkala Data Diri di DTKS

Mutia Tresna Syabania • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 17:25 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos
Ilustrasi penyaluran bansos

RADAR BOGOR – Setelah Menteri Sosial mengumumkan pencairan bantuan sosial (bansos) triwulan ketiga akan segera dimulai, kabar baik datang dari pantauan di aplikasi SIKS-NG.

Pembaruan periode pencairan untuk bansos reguler sudah terlihat, menandakan proses penyaluran akan segera dimulai.

Salah satu jenis bansos dari Kementerian Sosial, yaitu Bantuan Atensi Yatim Piatu, sudah menunjukkan tanda-tanda akan segera dicairkan.

Bantuan ini mencakup alokasi periode Juli, Agustus, dan September 2025 dengan total nominal Rp600.000 (Rp200.000 per bulan).

Bantuan akan disalurkan ke rekening bank penerima. KPM diimbau untuk bersiap-siap dan mengecek saldo rekening secara berkala setelah mendapatkan kabar dari pendamping atau pemerintah desa.

Selain Bantuan Atensi, status PKH di SIKS-NG juga telah diperbarui. Pada menu Penentuan KPM, periode pencairan sudah muncul sebagai Juli–September 2025.

Ini menjadi sinyal kuat bahwa proses pendataan dan verifikasi nama-nama calon penerima sedang berlangsung.

Meskipun sudah ada pembaruan di sistem, pencairan dana PKH kemungkinan besar akan terjadi pada September 2025.

Hal ini karena Agustus masih difokuskan untuk menyelesaikan penyaluran bantuan tahap 2, terutama bagi KPM yang baru saja mendapatkan Kartu KKS sebagai peralihan dari skema pencairan melalui PT Pos Indonesia.

Banyak KPM yang baru menerima KKS sebagai hasil peralihan masih menunggu pencairan bantuan tahap 2.

Penting untuk diketahui, Kartu KKS baru hanya diberikan kepada KPM yang masih memenuhi kriteria kelayakan berdasarkan data DTKS dan hasil verifikasi di lapangan (ground check).

Penilaian desil didasarkan pada berbagai faktor, termasuk pendapatan, kondisi fisik rumah, dan aset yang dimiliki.

BPS adalah satu-satunya pihak yang berwenang menentukan peringkat desil. Oleh karena itu, KPM tidak perlu menyalahkan pendamping sosial jika desil mereka berubah.

Jika merasa ada ketidaksesuaian, KPM bansos bisa mengajukan pembaruan data melalui operator desa atau aplikasi Cek Bansos.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bantuan sosial #bantuan atensi #bansos #pencairan