RADAR BOGOR - Publik kembali terperangah dengan peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang dilakukan terhadap salah satu pejabat negara yaitu Wamenaker Immanuel Ebenezer yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri dengan tuduhan pemerasan dalam proses penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Seakan tidak ada habisnya, kasus korupsi terus terungkap dan menghiasi berita berita dan ruang medsos di Indonesia.
Sebagai sebuah tindakan penyelewengan kekuasaan (abuse of power) sejatinya memang korupsi terus diperangi dan ditumpas sampai ke akarnya karena memang tindakan korupsi yang menghambat pembangunan ekonomi Indonesia.
Melihat fenomena maraknya korupsi yang terjadi di Indonesia maka penulis menyebutnya sebagai sebuah gejala atau fenomena dari sebuah simbol pragmatisme kolektif.
Tulisan singkat ini bertujuan untuk mengurai fenomena korupsi dalam sudut pandang pragmatism.
Pragmatism Kolektif dalam Korupsi
Sebagai mahluk sosial dalam kehidupannya manusia sering bersikap pragmatis.
Pragmatis singkatnya dimaknai secara sebuah tindakan situasional dan jangka pendek dalam merespon sebuah keadaan atau peluang (Shofie, 2018).
Realitas yang terjadi, rentetan peristiwa kehidupan atau sebuah suatu kasus yang terjadi seringkali diamplifikasi atau diimitasi oleh peristiwa atau kasus serupa.
Gejala inilah yang disebut sebagai sebuah pragmatisme kolektif.
Budaya korupsi di Indonesia merupakan sebuah simbol pragmatism kolektif yang nyata yang akan terus terjadi selama efek hukuman terhadap perilaku korupsi tidak menimbulkan efek jera bagi si pelaku.
Baca Juga: Cegah Penyakit Diabetes, Warga Pabaton Indah Kota Bogor Deklarasi Kampung Sehat
Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak pejabat publik atau birokrat yang korupsi dikenai hukuman yang ringan atau tidak setimpal dengan nominal kerugian yang ditimbulkan sehingga berefek seolah-olah korupsi bukan sebuah kejahatan luar biasa yang membayakan (extraordinary crime).
Pragmatisme kolektif dalam perilaku korupsi timbul dari persepsi umum bahwa perilaku korupsi bukan lagi sebuah hal yang memalukan, amoral, penyimpangan sosial dan anomali kepribadian.
Contoh sederhananya adalah ekspose wajah para pelaku korupsi dalam ini hal ini oleh KPK terhadap pelaku korupsi atau di persidangan hukum, seringkali menggambarkan kondisi fisik atau ekspresi dari perilaku korupsi yang masih dapat tersenyum sumringah seakan tidak bersalah dan gesture non-verbal tubuh pelaku yang tidak menunjukkan sebuah indikasi telah melakukan sebuah penyimpangan kewenangan sebagai seorang pejabat publik.
Budaya korupsi lahir dari simbol pragmatisme kolektif sebuah masyarakat atau komunitas sosial yang menganggap korupsi sebagai hal yang biasa.
Efek perilaku korupsi di Indonesia yang belum begitu preventif dan kuratif semakin memperparah budaya korupsi.
Kasus korupsi oleh pejabat di negara lain, Jepang misalnyaa yang kemudian terungkap dan tindakan individu pejabat yang kemudian mengundurkan diri dari jabatannya akan sangat langka dijumpai di Indonesia.
Hal tersebut diperparah lagi dengan konsekwensi hukuman ringan yang tidak berefek jera terhadap si pelaku. Menurut hemat penulis, budaya korupsi sebagai sebuah penyakit sosial tidak akan pernah berkurang atau hilang selama tidak ada gerakan bersama (collective action) dari masyarakat untuk terus menyuarakan tentang bahaya korupsi sambil terus mendorong pemerintah untuk benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu pada setiap perkara korupsi yang terungkap.
Saatnya korupsi terus dikampanyekan sebagai sebuah tindakan yang menyimpang dan harus ada upaya bersama untuk mencegah dan menghilangkan budaya korupsi.
Para akademisi memandang bahwa kegagalan gerakan anti korupsi karena sebatas kontrol atas bawah secara individual bukan kepada gerakan bersama untuk mencegah korupsi (Mungiu-Pippidi, 2013).
Mereduksi Pragmatisme Kolektif
Kasus kasus korupsi yang telah merugikan negara dalam nominal yang sangat besar milyaran bahkan trilyunan akan dianggap hal yang biasa karena sudah menjadi budaya.
Perilaku korupsi juga timbul karena adanya persepsi dari koruptor terkait efek hukuman yang tidak membuat jera.
Tidak apa korupsi besar besaran, toh yang tertangkap korupsi juga tidak dihukum berat dan bisa bebas.
Itulah efek cermin (mirroring) yang dilakukan oleh para koruptor yang tidak pernah belajar efek jera dari korupsi.
Baca Juga: Pemkot Bandung Buka Jalur PPPK Paruh Waktu, Harapan Baru bagi Ribuan Tenaga Non-ASN
Fenomena korupsi harus dilawan dengan gerakan bersama (collective action) dari seluruh lapisan masyarakat berkoalisi dengan pemerintah dan swasta baik dalam skala lokal, nasional maupun internasiona.
Perilaku pragmatisme yang terjadi pada pejabat negara atau birokrat sudah saatnya untuk terus direduksi dengan upaya bersama pencegahan dalam tindakan korupsi.
Kata kunci dari semua wacana pencegahan dan penindakan korupsi adalah efek jera dan sistem hukuman yang lebih powerful dan berdampak secara psikologis individual serta sosial.
Baca Juga: Desa Malasari, Surga Tersembunyi di Ujung Barat Bogor, Wisata Alam, Budaya, dan Ekowisata
Perbuatan individu yang dilakukan tidak lebih berbahaya dari sebuah perbuatan kolektif berjamaah yang timbul dari dampak pembiaran terhadap perilaku korupsi yang menjadi budaya dan hal biasa dalam sebuah birokrasi atau pemerintahan.
Menurut Aristoteles bahkan korupsi dianggap sebuah tindakan penghancur harapan dan masa depan.
Karena sejatinya ketika seseorang mencuri uang rakyat, mereka sama saja dengan mencuri harapan, mimpi dan masa depan rakyat banyak.
Korupsi harus dipersepsikan dalam ingatan bersama masyarakat (collective memory) sebagai sebuah perilaku yang benar-benar memalukan dan menyimpang serta berdampak pada rusaknya tatanan sosial dan harapan akan masa depan pembangunan bangsa dan negara yang lebih baik.
Semoga pragmatisme kolektif dalam tindakan korupsi terus meredup dan akhirnya hilang dan digantikan dengan sebuah kesadaran kolektif terhadap perbuatan koruptif yang harus dihindari sejak dini, apalagi oleh kaum dewasa yang diamanati sebuah jabatan publik yang menyangkut nasib atau hajat orang banyak. (*)
Rudi Haryono
Dosen Universitas Muhammadiyah Bogor Raya
Mahasiswa S3 Unika Atma Jaya Jakarta
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim