RADAR BOGOR - Dalam aplikasi Siks nG yang digunakan pemerintah untuk memantau bansos PKH BPNT, memang sudah muncul periode Juli-September 2025.
Namun, proses ini belum menghasilkan daftar penerima bansos PKH BPNT final.
Bansos PKH tahap 3 masih dalam tahap penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sekaligus verifikasi dan validasi komponen penerima.
Detail Penyaluran BPNT Tahap 3
Berbeda dengan PKH, proses BPNT tahap 3 sudah lebih maju, meski belum sampai pada tahap pencairan.
Di aplikasi Siks nG, sebagian KPM masih berstatus dalam proses cek rekening, sementara sebagian lain sudah berhasil melewati tahap tersebut.
Namun, berhasil cek rekening bukan berarti dana langsung cair, karena masih ada tahapan administratif lain yang harus dilalui.
Proses berikutnya mencakup penerbitan dokumen administrasi keuangan, mulai dari Surat Perintah Membayar (SPM), kemudian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), hingga terbitnya Surat Instruksi (SI).
Selama proses ini berjalan, maka belum bisa disebut sebagai penyaluran BPNT tahap 3.
Bukti Pencairan Rp1 Juta di Media Sosial
Beredarnya struk pencairan dengan nominal Rp1 juta di berbagai unggahan media sosial sempat menimbulkan spekulasi bahwa bansos tahap 3 sudah cair.
Namun, berdasarkan klarifikasi, nominal tersebut kemungkinan merupakan gabungan dari bantuan sebelumnya.
Misalnya, penerima mendapatkan BPNT tahap 2 sebesar Rp600 ribu ditambah bantuan penebalan sembako Rp400 ribu, sehingga total menjadi Rp1 juta.
Kondisi ini biasanya dialami oleh KPM yang baru saja beralih dari penyaluran PT Pos ke kartu KKS atau oleh KPM baru yang sebelumnya tidak menyadari bahwa mereka sudah masuk ke dalam daftar penerima bansos.
Pentingnya Proses Cek Rekening
Baca Juga: Pengumuman Untuk Tenaga Honorer, 700 Ribu Nama Diusulkan Jafi PPPK Paruh Waktu, Periksa Nama Anda
Sebelum bansos benar-benar disalurkan, setiap rekening penerima wajib melewati proses pemeriksaan. Tujuannya adalah memastikan apakah rekening tersebut masih aktif atau tidak.
Hasil pemeriksaan akan muncul di aplikasi Siks nG dengan status “berhasil cek rekening” atau “gagal cek rekening.”
Apabila rekening penerima berstatus tidak aktif atau dorman, umumnya disebabkan oleh beberapa hal, misalnya tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka panjang, kartu KKS yang hilang atau terblokir, hingga kondisi di mana penerima bantuan sudah meninggal dunia.
Dengan adanya proses ini, pemerintah berusaha mencegah terjadinya gagal transfer sekaligus menghindari dana bansos yang mengendap tanpa bisa dimanfaatkan.
Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa hingga akhir Agustus 2025, bansos PKH tahap 3 masih dalam tahap penentuan penerima dan validasi, sementara BPNT tahap 3 sedang dalam proses cek rekening dan belum bisa dicairkan.
Bukti pencairan Rp1 juta yang beredar di media sosial bukanlah PKH maupun BPNT tahap 3, melainkan gabungan dari pencairan bantuan sebelumnya.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memantau perkembangan melalui kanal resmi Kementerian Sosial dan tidak langsung percaya pada unggahan di media sosial yang belum terverifikasi.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga