Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Potensi Penerimaan Ganda hingga Rp7 Juta, Ini Kabar Baik untuk KPM Terkait Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 September 2025

Ira Yulia Erfina • Minggu, 24 Agustus 2025 | 05:10 WIB
Kabar Baik untuk KPM Terkait Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 September 2025
Kabar Baik untuk KPM Terkait Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 September 2025

RADAR BOGOR – Berdasarkan perkembangan terakhir, terdapat beberapa hal penting terkait proses, jadwal pencairan, potensi penerimaan ganda, serta kategori penerima yang layak mendapatkan alokasi pada tahap ini.

Proses dan Jadwal Pencairan

Penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT pada tahap ini dimulai dengan proses pengecekan serta validasi rekening oleh bank penyalur sebagai langkah awal sebelum dana benar-benar ditransfer kepada penerima manfaat.

Informasi mengenai proses verifikasi rekening tahap 3 sudah muncul pada aplikasi SIKS-NG milik supervisor, yang menandakan bahwa mekanisme pencairan akan segera dilanjutkan.

Jika mengacu pada alur yang berlaku, pencairan PKH dan BPNT tahap ketiga diperkirakan berlangsung pada bulan September 2025.

Hal ini sejalan dengan jadwal resmi, mengingat September merupakan bulan terakhir dari periode penyaluran tahap ketiga.

Dengan demikian, KPM diharapkan bersabar menunggu saldo bantuan masuk ke rekening masing-masing, karena dana kemungkinan baru bisa ditarik menjelang akhir periode.

Penerima Bantuan dan Jumlah yang Diterima

Salah satu hal menarik pada tahap ini adalah adanya kemungkinan sebagian KPM mendapatkan pencairan ganda.

Kondisi ini terjadi pada penerima manfaat yang sebelumnya mengalami peralihan mekanisme penyaluran dari kantor pos ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) namun belum menerima haknya pada tahap kedua.

Dengan demikian, mereka berpotensi langsung memperoleh pencairan untuk tahap kedua sekaligus tahap ketiga pada periode September 2025.

Kategori penerima ganda umumnya berada pada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah, yakni desil 1 sampai 4 untuk PKH, serta desil 1 sampai 5 untuk BPNT.

Pembagian desil ditentukan melalui survei sosial ekonomi yang dilaksanakan pemerintah, dengan tujuan memastikan bantuan tersalurkan tepat kepada keluarga yang memang layak menerimanya.

Bila dilihat dari jumlah bantuan, potensi yang diterima cukup signifikan. Misalnya, seorang KPM yang memiliki komponen PKH berupa dua balita dan dua lansia bisa menerima bantuan sebesar Rp2,7 juta, terdiri dari Rp1,5 juta untuk dua balita dan Rp1,2 juta untuk dua lansia.

Jika ditambah dengan BPNT yang bernilai Rp1,2 juta untuk dua tahap, maka total awal yang diterima mencapai Rp3,9 juta.

Belum lagi tambahan penebalan sembako tahap sebelumnya sebesar Rp400 ribu. Apabila pencairan PKH dan BPNT tahap kedua dan ketiga dilakukan bersamaan, total keseluruhan yang diterima KPM bisa mendekati angka Rp7 juta dalam sekali pencairan.

Jumlah ini tentu sangat berarti untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, terutama pada periode menjelang akhir tahun.

Informasi Tambahan Mengenai Survei dan Desil

Selain proses pencairan, terdapat mekanisme evaluasi yang dilakukan pemerintah melalui survei lapangan atau ground check.

Langkah ini bertujuan menjamin bahwa informasi penerima bantuan benar-benar mencerminkan keadaan nyata di lapangan.

Hasil survei sangat menentukan, sebab KPM yang masuk desil 6 hingga 10 kemungkinan tidak lagi berhak menerima bantuan pada periode berikutnya.

Sebaliknya, mereka yang tetap berada di desil rendah akan melanjutkan haknya sebagai penerima bantuan.

Selain itu, ada juga survei monitoring dan evaluasi terkait pemanfaatan bantuan.

Hal ini untuk memastikan bantuan sembako dari BPNT digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, daging ayam, atau lauk pauk lainnya, bukan dialihkan untuk keperluan di luar kebutuhan pangan keluarga.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bantuan sosial #bpnt #Jadwal Pencairan #pkh