RADAR BOGOR – Ada kabar terbaru mengenai perkembangan pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 3 alokasi Juli, Agustus, dan September 2025.
Per 23 Agustus 2025, status di aplikasi SIKS-NG bansos menunjukkan kemajuan yang menggembirakan.
Setelah Menteri Sosial mengumumkan pencairan bansos triwulan ketiga akan segera dimulai, pembaruan di sistem SIKS-NG membenarkan hal tersebut.
Baik untuk bansos PKH maupun BPNT tahap 3, statusnya kini sama-sama berada pada tahap proses cek rekening.
Meskipun tampilan di akun SIKS-NG pendamping sosial mungkin masih menunjukkan penentuan KPM untuk PKH, pada akun SIKS-NG Supervisor di tingkat kabupaten/kota statusnya sudah berubah menjadi proses cek rekening.
Hal ini menandakan bahwa proses administrasi sedang berjalan dan KPM tinggal menunggu tahap akhir, yaitu Surat Perintah Membayar (SPM) atau Standing Instruction (SI), sebelum dana benar-benar disalurkan.
Sejumlah KPM melaporkan adanya pencairan dana sebesar Rp600.000 pada 23 Agustus 2025.
Namun, penting untuk dicatat bahwa dana ini bukan merupakan bantuan tahap 3. Kemungkinan besar, dana tersebut adalah:
1. Bantuan Atensi Yatim Piatu
Bantuan ini memiliki nominal Rp200.000 per bulan sehingga totalnya menjadi Rp600.000 untuk alokasi tiga bulan (Juli, Agustus, September).
Data pembayaran untuk bantuan ini sudah mulai turun di beberapa bank.
2. Bantuan PKH/BPNT Tahap 2 Susulan
Pencairan ini bisa jadi untuk KPM yang baru saja mendapatkan Kartu KKS baru (sebagai peralihan dari PT Pos Indonesia) atau yang sebelumnya mengalami kendala pencairan.
Mengingat status PKH dan BPNT tahap 3 masih dalam proses cek rekening, sangat tidak mungkin jika dana sudah disalurkan.
KPM diimbau untuk bersikap bijak dan positif dalam menyikapi informasi di media sosial serta tidak terprovokasi oleh berita yang belum jelas kebenarannya.
Selain kabar pencairan, Kementerian Sosial juga tengah gencar melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap penyaluran bantuan BPNT tahap 1 tahun 2025.
Monev ini dilakukan untuk memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk membeli bahan pangan pokok.
Pendamping sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) akan mendatangi KPM untuk melakukan wawancara.
KPM tidak perlu khawatir karena tujuan Monev ini murni untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas program, bukan untuk menghentikan bantuan.
Hal ini merupakan upaya pemerintah agar bantuan sosial tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi keluarga penerima manfaat.***
Editor : Eli Kustiyawati