RADAR BOGOR – Gaji penisun untuk janda atau duda PNS yang sudah meninggal, kembali disalurkan PT Taspen, pada September 2025.
Besaran dana gaji pensiun PNS yang akan ditransfer Taspen kepada penerima telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Sebagai pengelola gaji pensiun bagi PNS dan pejabat negara, PT Taspen memastikan bahwa dana pensiun akan disalurkan sesuai jadwal dan hak penerima akan diberikan sepenuhnya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Dana Ini?
Jika pensiunan PNS meninggal, uang pensiunnya akan diserahkan kepada ahli waris yang berhak, yaitu:
· Istri atau suami sah dari pensiunan PNS yang telah meninggal (janda/duda)
· Belum menikah kembali
· Terdata pada kepesertaan PT Taspen
Berapa Nominal Gaji Pensiunnya?
Besaran gaji pensiun yang diterima oleh janda/duda pensiunan PNS bervariasi, tergantung pada golongan terakhir almarhum/almarhumah saat masih bekerja.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah daftar lengkap gaji pensiun yang akan diterima janda/duda PNS di bulan September 2025:
Golongan I
· Ia: Rp1.748.000 – Rp1.883.616
· Ib: Rp1.748.000 – Rp1.994.160
· Ic: Rp1.748.000 – Rp2.078.496
· Id: Rp1.748.000 – Rp2.166.416
Golongan II
· IIa: Rp1.748.000 – Rp2.704.480
· IIb: Rp1.748.000 – Rp2.835.616
· IIc: Rp1.856.176 – Rp2.955.456
· IId: Rp1.934.800 – Rp3.080.448
Golongan III
· IIIa: Rp2.080.064 – Rp3.416.336
· IIIb: Rp2.168.096 – Rp3.560.815
· IIIc: Rp2.259.824 – Rp3.711.456
· IIId: Rp2.355.460 – Rp3.868.368
Golongan IV
· IVa: Rp2.454.382 – Rp4.032.000
· IVb: Rp2.558.864 – Rp4.202.576
· IVc: Rp2.667.056 – Rp4.380.200
· IVd: Rp2.779.840 – Rp4.565.680
· IVe: Rp2.897.552 – Rp4.758.768
Terkait isu kenaikan gaji pensiunan di tahun 2025, PT Taspen memberikan klarifikasi resmi lewat Instagram @taspen.
Mereka menyatakan bahwa sampai sekarang belum ada surat edaran resmi dari pemerintah tentang kenaikan gaji pensiunan.