RADAR BOGOR – Memasuki minggu akhir Agustus, pemerintah mulai menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos).
Kabar gembira datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos karena beberapa di antaranya berpotensi menerima dana bantuan dalam jumlah besar sekaligus.
Bagi KPM bansos yang baru beralih dari pencairan PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), ada berkah berlimpah.
Banyak penerima yang belum menerima bantuan tahap 2 kini bisa mencairkan dana sekaligus, termasuk:
• PKH Tahap 2: Nominal bervariasi sesuai komponen keluarga, seperti Rp750.000 per tahap untuk ibu hamil atau anak usia dini, Rp225.000 untuk siswa SD, dan Rp600.000 untuk lansia atau penyandang disabilitas.
• BPNT Tahap 2: Senilai Rp600.000 untuk alokasi April–Juni 2025.
• Bantuan Penebalan Sembako: Tambahan senilai Rp400.000.
• PKH dan BPNT Tahap 3: Bantuan untuk alokasi Juli–September 2025 juga akan disalurkan dengan nominal yang sama seperti tahap sebelumnya.
Total dana yang bisa diterima mencapai jutaan rupiah, tergantung pada komponen keluarga.
Jika dana PKH ditambah BPNT dan bantuan penebalan disalurkan bersamaan, totalnya bisa mencapai Rp3,3 juta. Jumlah tersebut tentu sangat membantu keluarga.
Pencairan untuk BPNT tahap 3 menunjukkan kemajuan pesat di sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Statusnya sudah memasuki tahap cek rekening dan bahkan ada yang sudah berhasil cek rekening.
Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa dana BPNT sebesar Rp600.000 akan segera ditransfer ke rekening KKS.
Meskipun begitu, prosesnya bertahap dan memerlukan kesabaran dari KPM. Status dapat diverifikasi secara berkala melalui laman cekbansos.go.id.
Bantuan Lain yang Sudah Cair
Pemerintah juga sedang menyalurkan bantuan lain, seperti:
• Bantuan Atensi: Bantuan tahap 3 sebesar Rp600.000 melalui Bank Mandiri.
• PIP (Program Indonesia Pintar): Pencairan untuk termin ketiga terus berlanjut.
Bagi KPM yang merasa berhak, tetapi belum menerima bansos, disarankan mengecek kembali status di cekbansos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan NIK sesuai KTP.***
Editor : Eli Kustiyawati