RADAR BOGOR - Sejumlah kabar di media sosial ramai membahas tentang pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap ketiga tahun 2025.
Salah satu rumor bansos PKH BPNT yang paling banyak diperbincangkan adalah mengenai saldo sebesar Rp600.000 yang dikabarkan masuk ke rekening Bank Mandiri pada 25 Agustus 2025.
Berikut pembaruan lengkap dan klarifikasi terkait isu bansos PKH BPNT tersebut:
1. Rumor Penyebaran Dana di Media Sosial
Beberapa penerima dikabarkan telah menerima PKH dengan nominal Rp600.000 di rekening Bank Mandiri per 25 Agustus 2025.
Salah satu laporan menyebut jumlah tersebut khusus untuk komponen lansia dari program PKH.
Namun, klaim ini masih bersifat tunggal dan belum dapat diverifikasi secara resmi.
2. Verifikasi Kebenaran Pencairan
Upaya pengecekan secara pribadi menunjukkan bahwa per 25 Agustus 2025, saldo rekening untuk bantuan PKH dan BPNT tahap ketiga masih menunjukkan angka Rp3.000, yang menandakan bahwa pencairan resmi belum dilakukan secara masif.
Hal ini menegaskan bahwa rumor saldo Rp600.000 kemungkinan berasal dari laporan yang belum diverifikasi.
3. Instruksi Penggunaan Dana Bantuan
Pemerintah menegaskan bahwa dana bantuan PKH dan BPNT harus digunakan sesuai tujuan program, antara lain untuk kebutuhan pendidikan, pemenuhan kebutuhan anak usia dini, dan pelayanan disabilitas.
Hal ini bertujuan agar manfaat bantuan dapat dirasakan secara optimal oleh keluarga penerima.
4. Konsekuensi Penyalahgunaan Dana
Penerima yang terbukti melanggar aturan ini telah diberikan sanksi dan tidak lagi berhak menerima bantuan PKH maupun BPNT.
Kesimpulannya, meski muncul kabar saldo Rp600.000 di Bank Mandiri, pencairan PKH dan BPNT tahap ketiga secara resmi belum dilakukan per 25 Agustus 2025.
Penerima bantuan diimbau untuk tetap memantau informasi resmi dari pemerintah dan menggunakan dana sesuai ketentuan agar tetap mendapatkan manfaat program secara berkelanjutan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga