RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperbarui penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga.
Pembaruan ini tidak hanya meliputi jadwal pencairan bansos PKH BPNT, tetapi juga perubahan daftar penerima sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kemensos.
Pembaruan Penerima Bansos PKH BPNT
1. Daftar penerima PKH dan BPNT diperbarui setiap tiga bulan agar bantuan sosial bisa disalurkan secara tepat sasaran.
Proses ini mengikuti pembaruan data dari DTSEN yang dikelola BPS dan Kemensos.
2. Menteri Sosial, Saiful Yusuf, menekankan bahwa setiap tiga bulan akan ada penerima baru yang masuk daftar.
Masyarakat dapat memeriksa status mereka melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos sebelum periode penyaluran berikutnya.
Status Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3
1. Hasil pengecekan saldo pada beberapa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) menunjukkan bahwa mayoritas rekening masih belum terisi.
Hal ini menandakan bahwa penyaluran PKH dan BPNT tahap 3 belum dilakukan secara merata.
2. Melihat kondisi tersebut, masyarakat disarankan untuk selalu mengikuti informasi resmi dan berhati-hati terhadap kabar yang belum terkonfirmasi mengenai pencairan dana.
Rincian Nominal dan Jenis Bantuan
Beberapa bukti pencairan menunjukkan nominal berbeda, antara lain Rp300.000, Rp600.000, dan Rp1.000.000. Setiap nominal memiliki tujuan dan sumber yang berbeda:
a. Rp600.000 dan Rp1.000.000:
Kemungkinan besar merupakan pencairan dari bantuan tahap 2 yang belum diambil.
Penyaluran ini dilakukan setelah Kemensos mengeluarkan perintah bagi penerima yang belum mengambil bantuan untuk segera mengambilnya.
Bantuan Rp600.000 ditujukan untuk kategori PKH seperti lansia, SD, atau SMP, sedangkan bantuan Rp1.000.000 merupakan kombinasi BPNT dan penebalan sembako.
b. Rp300.000:
Bantuan dengan nominal ini merupakan bagian dari program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditujukan bagi:
· Pemegang Kartu Lansia Jakarta (KLJ),
· Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), serta
· Kartu Anak Jakarta (KAJ), dengan pencairan bertahap mulai 25 Agustus 2025 sebesar Rp300.000 per bulan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga