RADAR BOGOR – Pemerintah kembali memberikan informasi terkini mengenai proses penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga tahun 2025.
Informasi ini penting bagi masyarakat agar dapat memantau proses pencairan dana bansos PKH BPNT secara lebih transparan dan tepat waktu. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Cek Nama Penerima Bansos PKH maupun BPNT melalui SIK-NG
Masyarakat yang terdaftar dalam program PKH maupun BPNT kini dapat memeriksa nama mereka melalui sistem SIK-NG.
Langkah ini penting untuk memastikan data penerima telah valid.
Dengan rutin memeriksa status, masyarakat dapat mengantisipasi potensi kendala saat pencairan dana, sehingga proses penerimaan bantuan dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
2. Nominal dan Jadwal Pencairan Bantuan
Baca Juga: Waspada Aktivitas Sesar Citarik, Warga Kota Bogor Diminta Mulai Siapkan Tas Siaga
Data pembayaran tahap ketiga telah resmi diumumkan.
Penerima BPNT diperkirakan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per keluarga, sedangkan nominal PKH berbeda-beda tergantung komponen yang diterima.
Dengan keluarnya data ini, penerima dianjurkan untuk memantau saldo rekening secara berkala agar memastikan dana masuk sesuai jadwal.
Hal ini juga menjadi indikator kesiapan administrasi dalam distribusi bansos.
3. Distribusi Kartu KKS untuk Penerima Baru
Baca Juga: Usai Demo Ricuh di DPR RI, Personil Brimob Polri Masih Disiagakan
Bagi penerima yang sebelumnya menerima bantuan melalui kantor pos dan beralih ke mekanisme Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Bank BRI akan mulai menyalurkan kartu baru mulai hari Rabu.
Proses distribusi akan mencakup sejumlah wilayah, termasuk Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, serta wilayah di Sumatra.
KKS memungkinkan penerima mengakses bantuan secara langsung melalui bank, mempercepat proses pencairan, dan meningkatkan transparansi.
Pemerintah menargetkan agar dengan adanya pembaruan ini, penyaluran bansos PKH dan BPNT menjadi lebih akurat sasaran serta lebih mudah dijangkau oleh masyarakat yang berhak menerima.
Penerima dianjurkan selalu mengikuti informasi resmi, memastikan data dan dokumen identitas lengkap, serta memeriksa status secara berkala untuk menghindari kendala saat pencairan dana.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga