Surat Perintah Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Turun, tapi Dana Belum Cair, Nominal Lain dari Bantuan Berbeda
Mutia Tresna Syabania• Rabu, 27 Agustus 2025 | 09:38 WIB
Ilustrasi penerima bansos
RADAR BOGOR - Pada hari Rabu, 27 Agustus 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan instruksi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH BPNT yang terdaftar untuk segera mencairkan bantuan penerima.
Meskipun banyak yang menunggu pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 3, pengecekan saldo di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) menunjukkan bahwa dana untuk kedua bansos tersebut masih kosong.
Munculnya bukti pencairan dengan nominal berbeda, seperti Rp300.000, Rp600.000, dan Rp1 juta, sering kali disalahartikan sebagai pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 3.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa nominal-nominal tersebut berasal dari pencairan tahap sebelumnya atau jenis bantuan lain:
- Rp600.000: Kemungkinan besar berasal dari pencairan PKH tahap 2 untuk komponen lansia, siswa SD, atau siswa SMP.
- Rp1 juta: Merupakan kombinasi dari bantuan BPNT (senilai Rp600.000) dan bonus penebalan sembako (senilai Rp400.000), yang disalurkan secara bersamaan.
- Atau Rp300.000 bansos dari Pemprov DKI Jakarta, yaitu PKD (Pemenuhan Kebutuhan Dasar).
Intinya, dana-dana yang dicairkan saat ini adalah bantuan tahap kedua yang belum diambil atau bantuan dari program lain, bukan pencairan tahap 3.
Menteri Sosial Saiful Yusuf (Gus Sipul) menegaskan bahwa daftar penerima bansos kini diperbarui setiap tiga bulan.
Mekanisme ini bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran. Kemensos akan terus memperbarui data melalui ground checking di lapangan, lalu data tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam proses ini dengan mengajukan usulan atau sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos. Hasil validasi akan diumumkan sebelum jadwal penyaluran berikutnya.
Pencairan Bantuan PKD di DKI Jakarta
Bantuan PKD dari Pemprov DKI Jakarta periode Agustus 2025, mencakup:
Pencairan sebesar Rp300.000 per bulan ini dilakukan secara bertahap sejak 25 Agustus 2025. Bantuan diberikan kepada penerima yang lolos pemadanan data.
Penerima baru bansos yang belum memiliki rekening akan diundang dua kali pada bulan Agustus dan September, untuk proses pembukaan rekening dan pengambilan kartu ATM.***