RADAR BOGOR - Pemerintah Kota Bandung tengah mengusulkan sebanyak 7.375 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kepastian status bagi pegawai Non-ASN.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, dalam dialog bersama Radio Sonata pada Rabu, 27 Agustus 2025.
PPPK Paruh Waktu adalah skema kepegawaian di mana pegawai diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan penghasilan yang telah disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Skema ini hadir sebagai solusi strategis untuk menata pegawai Non-ASN, memperjelas status mereka, dan sekaligus memenuhi kebutuhan sumber daya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung.
“Melalui PPPK Paruh Waktu, pelayanan publik dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan berkualitas,” ujar Evi.
Menurut Evi, regulasi yang mendasari pelaksanaan skema ini antara lain adalah Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.
Perbedaan utama dengan PPPK penuh waktu terletak pada hak kepegawaian dan besaran penghasilan, meskipun status kontraknya sama-sama resmi per tahun.
Dari total 7.375 formasi yang diusulkan, rinciannya mencakup 688 guru, 321 tenaga kesehatan, dan 6.366 tenaga teknis.
Formasi ini disiapkan khusus bagi Non-ASN yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi ASN tahun 2024 namun belum lolos, baik yang telah terdata di database BKN maupun yang belum.
Mereka yang ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh Nomor Induk PPPK dari BKN, gaji, perlindungan sosial, dan kontrak kerja resmi.
Masa kontrak berlaku per tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan sekaligus memenuhi target kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
“PPPK Paruh Waktu harus setia pada Pancasila, UUD 1945, menjaga netralitas ASN, serta mematuhi kode etik. Profesionalisme dan integritas tetap menjadi fondasi utama,” tegas Evi.
Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kota Bandung, Siti Firtria Sa’adah, memberi tambahan jika program PPPK Paruh Waktu sekaligus menjadi jalur pembinaan karier yang berkelanjutan.
Pegawai yang menunjukkan kinerja baik berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika formasi tersedia, serta berkesempatan mengikuti seleksi PNS di masa depan.
“Ini bukan status sementara, tapi peluang pengembangan karier yang nyata. Semangat kerja dan kualitas layanan harus terus ditingkatkan,” ucap Siti.
Dengan pengusulan formasi besar ini, Pemkot Bandung berharap para pegawai dapat terpacu untuk memberi kinerja terbaik dan berpartisipasi signifikan dalam layanan publik.***