Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kapolri Pastikan Penanganan Kasus Meninggalnya Driver Ojol Affan Kurniawan Transparan dan Cepat, Ini Penjelasannya

Muhammad Ali • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:15 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat konferensi Pers di Bojong Koneng, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat konferensi Pers di Bojong Koneng, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Sabtu, 30 Agustus 2025.

RADAR BOGOR – Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI, Kapolri, serta sejumlah menteri untuk melakukan evaluasi terkait perkembangan situasi terkini di tanah air di kediamannya di 

Salah satu yang menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut yakni kasus yang melibatkan tujuh anggota polisi terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga meninggal dunia.

Dalam konferensi pers di Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Sabtu, 30 Agustus 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya tidak tinggal diam dan instruksi sudah diberikan agar seluruh proses penanganan berjalan maraton, cepat, dan transparan di hadapan publik.

“Seperti diketahui rekan-rekan bahwa proses penanganan oleh Propam kemarin sudah berlangsung dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat maraton,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Radar Bogor, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Sigit menambahkan, langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang sejak awal mengikuti kasus tersebut dengan seksama.

“Sehingga kemudian segera diinformasikan kepada masyarakat,” sambungnya didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Proses etik terhadap tujuh oknum polisi kata Kapolri sudah dipersiapkan dan menurutnya dalam waktu singkat, sidang etik akan digelar guna menentukan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.

“Kemarin Kanit Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik, dan tidak menutup kemungkinan bahwa juga ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus kita proses secara pidana,” jelas Kapolri.

Artinya, selain sanksi etik, terbuka kemungkinan proses hukum pidana jika terbukti ada pelanggaran yang lebih berat, hal ini, kata Kapolri merupakan komitmen untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Tak hanya itu, Polri juga membuka ruang bagi lembaga independen untuk ikut mengawasi jalannya penanganan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diberi akses penuh.

“Kita sudah membuka ruang untuk Kompolnas, untuk Komnas HAM untuk bisa mengakses dan mengikuti proses yang sedang kita tangani,” tegasnya.(Cr1)

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Playstore Lombok Post
Playstore Lombok Post
Editor : Eka Rahmawati
#kapolri #ojol #Affan Kurniawan