RADAR BOGOR – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan status tenaga honorer.
Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah resmi membuka jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Skema ini diperuntukkan bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan kejelasan status.
Siapa yang Berhak Diangkat?
Tidak semua tenaga honorer bisa diangkat otomatis. Ada beberapa kriteria pelamar yang dapat mengikuti jalur ini, yaitu:
1. Honorer yang terdaftar dalam database BKN dan sudah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.
2. Honorer yang ada dalam database BKN dan sudah mengikuti seleksi PPPK 2024, tetapi tidak mengambil formasi yang tersedia.
3. Honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak mengisi lowongan yang tersedia.
Tahapan dan Jadwal Pengangkatan
Berdasarkan surat edaran terbaru, berikut jadwal lengkap proses pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025:
1. Usulan dan Penetapan Kebutuhan
Proses dimulai dengan usulan penetapan kebutuhan dari instansi pada 7–25 Agustus 2025, yang kemudian akan ditetapkan oleh Menpan RB hingga 4 September 2025.
Baca Juga: Jangan Lagi Catat Password Sembarangan, Ini Cara Aman Lindungi Akun Digital
2. Pengisian Dokumen
Setelah kebutuhan ditetapkan dan diumumkan, para peserta diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) mulai 28 Agustus sampai 15 September 2025.
3. Penetapan Nomor Induk
Selanjutnya, instansi akan mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK paling lambat 20 September 2025. Proses ini akan dilanjutkan dengan penetapan NI oleh BKN paling lambat 30 September 2025.
Setelah seluruh tahapan di atas selesai, instansi akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Urutan Prioritas Pengangkatan
Selain jadwal, pemerintah juga mengumumkan urutan prioritas pengangkatan untuk memastikan prosesnya berjalan tertib, yaitu:
1. Tenaga honorer yang masih aktif bekerja dan sudah terdaftar dalam database BKN (R2 dan R3).
2. Tenaga honorer yang belum tercatat dalam database BKN, tetapi telah bekerja aktif secara terus-menerus selama minimal dua tahun terakhir (R4).
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah masuk dalam database kelulusan Kemendikdasmen (R5). Kelompok ini akan diangkat setelah dua kelompok sebelumnya selesai diproses.
Hal ini berarti para lulusan PPG harus bersabar karena mereka akan diangkat setelah dua kelompok honorer lainnya selesai diproses.***
Editor : Eli Kustiyawati