RADAR BOGOR - Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Kompol Cosmas Kaju Gae yang merupakan Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya diputus melanggar kode etik berat, Rabu 3 September 2025 malam.
Cosmas Kaju Gae mendengarkan langsung putusan sidang yang dijalaninya.
Cosmas Kaju Gae mendapatkan sanksi PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) atau dipecat dari kepolisian.
”Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Demikian putusan sidang KEPP ini,” tegas ketua sidang.
Mendapat putusan itu, Cosmas Kaju Gae sempat terdiam.
Ketika mendapatkan kesempatan untuk merespons putusan tersebut, Cosmas Kaju Gae tampak menatap langit-langit ruang sidang.
Dengan menahan tangis, Cosmas Kaju Gae lalu mengungkapkan, semua insiden yang mengakibatkan pengemudi ojol atau ojek online, Affa Kurniawan meninggal saat hari Kamis 28 Agustus 2025, dalam benaknya tak pernah terlintas.
Menurut Cosmas, dirinya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan perintah institusi.
Yang dimaksud Cosmas adalah tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam aksi unjukrasa di DPR/MPR.
Cosmas menuturkan, tak pernah mempunyai niat membuat celaka orang lain. Terlebih, sampai mengakibatkan meninggal dunia.
Ia menjelaskan, berusaha melindungi serta menyelamatkan semua anggotanya di dalam rantis (kendaraan taktis).
Pada kesempatan tersebut, Cosmas menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban, Affan Kurniawan beserta keluarga besarnya.
Menurut Cosmas, insiden tersebut di luar dugaannya dan baru mengetahui Affan meninggal usai video beredar dan viral.
Cosmas menambahkan, tak tahu sama sekali telah menabrak serta melindas Affan.
Cosmas juga memohon maaf kepada pimpinan dan rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum. (jp)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim