RADAR BOGOR - Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu momen yang cukup berharga bagi umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Peringatan maulid Nabi Muhammad SAW sendiri jatuh pada Jum'at, 5 September 2025, bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1447 Hijriah.
Momen tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional, sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang tegah merayakan hari kelahiran Rosulullah SAW.
Di samping itu, sebagian umat Islam di Indonesia juga mengadakan kegiatan maulid yang isi dengan acara pengajian dan salawatan.
Kendati demikian, masih ada orang yang bertanya terkait hukum merayakan maulid Nabi Muhammad Saw. Lalu, bagaimana hukumnya? Berikut penjelasannya.
Melansir kanal YouTube Selerong Berdakwah, Ustadz Abdul Somad dalam salah satu dakwahnya pernah membahas tentang persoalan tersebut.
Menurutnya, memperingati maulid Nabi Muhammad SAW hukumannya adalah sunah atau diperbolehkan di dalam ajaran agama Islam.
Pendakwah kondang yang akrab disapa UAS itu mengibaratkan dengan merayakan keselamatan Nabi Musa AS saat dikejar oleh Fir'aun pada tanggal sepuluh Muharram.
"Bahwa maulid itu disyariatkan dengan dalil-dalilnya. Kalau boleh mensyukuri selamatnya Musa dari kejaran Fir'aun, maka boleh mensyukuri lahirannya Nabi Muhammad SAW," kata Ustadz Abdul Somad.
Dengan kata lain, ketika umat Islam boleh mensyukuri peristiwa selamatnya Nabi Musa dari kejaran Fir'aun, maka hal yang sama juga berlaku untuk merayakan kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Umat Islam sendiri disunnahkan untuk melakukan puasa pada tanggal 10 Muharam sebagai bentuk rasa syukur karena Nabi Musa selamat dari Fir'aun yang mengejarnya hingga ke Laut Merah.
"Maka kita pun bersyukur atas selamatnya kelahiran Nabi Muhammad SAW," jelas Abdul Somad.
Lebih lanjut, Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan, bahwa umat Islam harus bersyukur dengan kelahiran Nabi Muhammad SAW ke alam dunia.
Bagaimana tidak, sosok nabi akhir zaman ini diutus oleh Allah SWT untuk menyempurnakan akhlak manusia. Di samping itu, Nabi Muhammad SAW juga membawa kasih sayang untuk semua umat manusia.
Demikian itu adalah penjelasan dari Ustadz Abdul Somad tentang hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW yang harus dipahami oleh seluruh umat Islam di Indonesia.***
Editor : Eli Kustiyawati