RADAR BOGOR – KPK menegaskan peran penting Satuan Pengawas Intern (SPI) sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas dan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam upaya meningkatkan sinergi pengawasan, KPK mengadakan Seminar Nasional Forum Komunitas Satuan Pengawas Intern (FKSPI) Wilayah Jawa Barat dan Banten pada 3-4 September 2025 di Bandung, Jawa Barat.
Peran Strategis SPI dalam Mendorong Tata Kelola Bersih
Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan bahwa SPI memiliki posisi krusial dalam memastikan pengelolaan BUMN berjalan secara efisien dan transparan.
“Pencegahan risiko korupsi harus didasari pendekatan risk-based approach sehingga kewenangan dan tanggung jawab direksi dapat diawasi secara profesional,” ujarnya.
Topik yang diangkat dalam seminar ini adalah “Menjaga Profesionalisme Direksi dalam Bingkai Governance, Risk, and Compliance (GRC) dan Business Judgement Rule.”
Business Judgement Rule sebagai Payung Perlindungan bagi Direksi
Salah satu poin utama yang disorot adalah implementasi Business Judgement Rule (BJR) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
BJR memberikan perlindungan hukum bagi direksi selama keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan sesuai kewenangan.
Namun, perlindungan ini bukan bentuk impunitas. Direksi tetap bertanggung jawab penuh jika terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan.
Kepala Satgas II Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK, Roro Wide Sulistyowati, mengungkapkan pentingnya keputusan bisnis bebas dari niat jahat maupun konflik kepentingan.
“Korupsi terjadi bila ada kerugian negara yang disertai unsur mens rea atau niat jahat,” jelasnya.
Regulasi dan Pengawasan untuk Menghindari Kesenjangan Hukum
KPK menegaskan bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian negara yang dapat ditindaklanjuti secara pidana.
Penguatan regulasi melalui Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XVII/2019 memperkokoh landasan hukum ini.
Namun, berdasarkan hasil Corruption Risk Assessment (CRA) yang dilakukan KPK terhadap UU BUMN, masih terdapat beberapa risiko rawan yang memerlukan perhatian khusus, antara lain:
Pendefinisian pembagian tugas Menteri BUMN dan badan pelaksana yang belum tegas.
Ketiadaan dasar hukum kuat untuk kewenangan pemeriksaan menteri terhadap BUMN.
Prosedur yang belum transparan terkait pemberian pinjaman dan agunan aset yang memerlukan persetujuan presiden.
Potensi konflik kepentingan di jabatan dewan pengawas.
Tidak ada mekanisme pembelaan diri yang jelas untuk direksi dan komisaris.
Regulasi sumber modal dari luar yang belum memadai.
Baca Juga: Polri Pecat Kompol Cosmas Buntut Kendaraan Rantis Brimob Lindas Affan, Menangis di Ruang Sidang
Perbedaan definisi penyelenggara negara dengan UU Nomor 28 Tahun 1999.
Mendorong Budaya Profesional dan Akuntabel di BUMN
Ketua Umum FKSPI, Constantianus Christiadji, menegaskan bahwa direksi BUMN harus memperkuat budaya kehati-hatian dengan analisis risiko yang menyeluruh sebelum mengambil keputusan strategis.
“Dokumentasi yang jelas menjadi kunci untuk membuktikan bahwa keputusan diambil secara rasional dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Seminar ini dihadiri oleh sejumlah figur penting dari BUMN besar seperti Pertamina, Telkom Indonesia, BRI, Bio Farma, Mining Industry Indonesia, dan Perkebunan Nusantara, serta para auditor internal yang berperan sebagai garda pengawas kualitas dan integritas.***