Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Meski Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Honorer di 5 Provinsi Ini Masih di Bawah Rp2,5 Juta, Ternyata Ini Penyebabnya

Mutia Tresna Syabania • Sabtu, 6 September 2025 | 15:35 WIB

 

Seleksi kompetensi PPPK tahap 2 di tilok BKN pusat.
Seleksi kompetensi PPPK tahap 2 di tilok BKN pusat.

RADAR BOGOR - Kebijakan mengenai gaji pegawai honorer yang sudah bertatus Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu telah resmi diberlakukan pada tahun 2025 melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Peraturan baru ini langsung memicu perbincangan hangat, terutama karena gaji tertinggi pegawai honorer yang sudah bertatus PPPK paruh waktu kini diatur berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Namun, alih-alih memberikan solusi merata, kebijakan gaji pegawai honorer yang sudah bertatus PPPK Paruh Waktu ini justru menunjukkan ketimpangan gaji yang signifikan.

Data yang ada menunjukkan bahwa tidak semua daerah bisa memberikan gaji yang layak bagi PPPK paruh waktu.

Ada setidaknya lima provinsi di mana nominal gaji yang diterima berada di bawah Rp2,5 juta per bulan, angka yang tergolong minim untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Provinsi-provinsi tersebut adalah:

1. Jawa Tengah: Rp2.169.349

2. Jawa Barat: Rp2.191.232

3. DI Yogyakarta: Rp2.264.080

4. Jawa Timur: Rp2.305.985

5. Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969

Angka-angka ini cukup mengejutkan, karena meskipun status mereka telah berubah menjadi PPPK paruh waktu, penghasilan yang mereka terima tidak jauh berbeda dari saat masih menjadi honorer.

Kesenjangan pendapatan ini terlihat jelas jika dibandingkan dengan gaji PPPK paruh waktu di Jakarta yang jauh lebih tinggi, yaitu Rp5,3 juta.

Selisih hampir tiga juta rupiah ini menunjukkan adanya ketimpangan kesejahteraan yang sangat besar antar daerah, padahal status kepegawaian mereka sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN) paruh waktu.

Kondisi ini membuat banyak pihak menilai bahwa kebijakan penetapan gaji berdasarkan UMP tidak tepat sasaran.

Karena statusnya sebagai ASN, sudah seharusnya gaji PPPK memiliki standar yang tidak terlalu berbeda.

Bagi para honorer, beralih ke status PPPK seharusnya membawa kepastian dan peningkatan kesejahteraan.

Namun, yang terjadi justru menciptakan jurang baru antara honorer di daerah dengan UMP tinggi dan yang berada di daerah dengan UMP rendah.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#honorer #pppk #paruh waktu