RADAR BOGOR - Penerimaan PPPK Paruh Waktu kembali menjadi perhatian publik, terutama terkait proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk PPPK.
Sejumlah pemerintah daerah mulai mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu, sehingga para tenaga honorer yang memenuhi syarat sudah dapat mengisi DRH melalui akun SSCASN masing-masing.
Namun, ada hal penting yang perlu dicermati calon PPPK Paruh Waktu sebelum memproses dokumen pemberkasan.
Beberapa instansi pemerintah mensyaratkan dokumen dibuat setelah tanggal pengumuman alokasi kebutuhan.
Contohnya, Pemerintah Kota Jambi mewajibkan seluruh dokumen, termasuk SKCK, surat keterangan sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas narkoba, memiliki tanggal setelah pengumuman resmi yang dirilis pada 8 September 2025.
Daftar Dokumen yang Wajib Disiapkan
Berdasarkan informasi dari beberapa pemerintah daerah seperti OKU Selatan dan Pemkot Jambi, berikut sembilan dokumen yang umumnya dipersyaratkan untuk pengisian DRH PPPK Paruh Waktu:
1. Pas foto terbaru dengan pakaian formal kemeja putih dan latar merah.
2. Ijazah asli sesuai tingkat pendidikan yang tercantum di pengumuman.
3. Transkrip nilai asli sesuai pendidikan yang tertera.
4. Cetak DRH dari SSCASN dengan nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan huruf kapital dan dibubuhi materai Rp10.000.
5. Surat pernyataan lima poin yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp10.000 sesuai format pengumuman.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, diterbitkan setelah pengumuman.
7. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter PNS atau unit pelayanan kesehatan pemerintah.
8. Surat keterangan sehat rohani dari dokter PNS atau unit pelayanan kesehatan pemerintah.
9. Surat keterangan bebas narkoba dari dokter PNS atau lembaga berwenang.
Catatan Penting untuk Calon PPPK Paruh Waktu
Bagi tenaga honorer yang instansinya belum merilis pengumuman alokasi kebutuhan, disarankan menunda pembuatan dokumen agar tidak terjadi pemborosan.
Setiap instansi dapat memiliki ketentuan berbeda, terutama terkait tanggal penerbitan dokumen.
Dengan mengikuti ketentuan ini, proses pemberkasan akan sesuai aturan instansi dan menghindari risiko dokumen dianggap tidak sah.***
Editor : Eli Kustiyawati