Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2024 Diperpanjang, Ada Kelonggaran Waktu dan Kemudahan Dokumen

Robecca Sesaria • Jumat, 12 September 2025 | 19:14 WIB
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh saat membahas tentang penyesuaian PPPK Paruh Waktu.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh saat membahas tentang penyesuaian PPPK Paruh Waktu.

RADAR BOGOR -  Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengeluarkan surat edaran terbaru yang membawa angin segar bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Surat Edaran BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 berisi penyesuaian jadwal yang signifikan terkait dengan proses pengangkatan PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024.

Keputusan ini diambil sebagai respons atas banyaknya kendala yang dialami oleh para calon PPPK dalam menyelesaikan tahapan administrasi penting, khususnya pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Penyesuaian jadwal ini dipandang perlu karena masih banyak calon yang belum berhasil menyelesaikan proses pengisian DRH untuk usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Agar tidak ada calon yang dirugikan dan memastikan semua tahapan berjalan lancar, BKN memberikan kelonggaran waktu. Berikut adalah rincian penyesuaian jadwal yang perlu diperhatikan:

Batas waktu pengisian yang semula dijadwalkan dari 28 Agustus hingga 15 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.

Perpanjangan ini memberikan waktu ekstra satu minggu bagi para calon untuk melengkapi seluruh data dan dokumen yang diperlukan.

Tahap pengusulan yang semula berakhir pada 20 September 2025, kini diperpanjang hingga 25 September 2025.

Kelonggaran ini sejalan dengan perpanjangan waktu pengisian DRH, sehingga instansi terkait memiliki waktu yang cukup untuk memproses berkas usulan dari para calon.

Meskipun dua tahapan krusial ini mengalami penyesuaian, jadwal penetapan NI PPPK tetap tidak berubah, yaitu berlangsung dari 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Selain penyesuaian jadwal, BKN juga memberikan kemudahan terkait dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Berdasarkan surat edaran, calon PPPK paruh waktu kini dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari kepolisian sektor setempat sebagai dokumen sementara.

Dokumen SKCK yang asli dan telah lengkap nantinya dapat diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu selesai.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi di tengah keterbatasan waktu, sekaligus meminimalisir kendala yang mungkin timbul selama pengurusan SKCK.***

Editor : Eka Rahmawati
#pppk #paruh waktu #DRH