Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jadwal PPPK Paruh Waktu Berubah Lagi, BKN Beri Solusi Praktis untuk Pengurusan SKCK, Kabar Gembira untuk Honorer

Robecca Sesaria • Jumat, 12 September 2025 | 19:47 WIB
Ilustrasi: Pembuatan SKCK untuk pemberkasan PPPK Paruh Waktu. 
Ilustrasi: Pembuatan SKCK untuk pemberkasan PPPK Paruh Waktu. 

RADAR BOGOR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengeluarkan surat edaran terbaru yang membawa angin segar bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Surat Edaran BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 di antaranya berisi penyesuaian jadwal yang signifikan terkait dengan proses pengangkatan PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024.

Keputusan ini diambil sebagai respons atas banyaknya kendala yang dialami oleh para calon PPPK dalam menyelesaikan tahapan administrasi penting, khususnya pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Penyesuaian jadwal ini dipandang perlu karena masih banyak calon yang belum berhasil menyelesaikan proses pengisian DRH untuk usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Agar tidak ada calon yang dirugikan dan memastikan semua tahapan berjalan lancar, BKN memberikan kelonggaran waktu. Berikut adalah rincian penyesuaian jadwal yang perlu diperhatikan:

Batas waktu pengisian yang semula dijadwalkan dari 28 Agustus hingga 15 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.

Tahap pengusulan yang semula berakhir pada 20 September 2025, kini diperpanjang hingga 25 September 2025.

Meskipun dua tahapan krusial ini mengalami penyesuaian, jadwal penetapan NI PPPK tetap tidak berubah, yaitu berlangsung dari 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Kemudahan Pengurusan SKCK, BKN Beri Solusi Praktis

Selain penyesuaian jadwal, BKN juga memberikan kemudahan krusial terkait dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Berdasarkan surat edaran, calon PPPK paruh waktu kini dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari kepolisian sektor (Polsek) setempat sebagai dokumen sementara.

Kebijakan ini merupakan langkah progresif untuk mempercepat proses administrasi di tengah keterbatasan waktu.

Surat pengurusan dari Polsek ini dianggap valid untuk sementara, sehingga calon tidak perlu lagi khawatir jika SKCK asli mereka belum selesai dicetak sebelum batas waktu yang ditentukan.

Penting untuk dicatat bahwa dokumen SKCK yang asli dan telah lengkap nantinya tetap harus diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu selesai.

Kebijakan ini bertujuan ganda: mempercepat proses verifikasi data awal sambil tetap memastikan kelengkapan berkas administrasi pada akhirnya.

Dengan adanya kemudahan ini, BKN berupaya meminimalisir kendala birokrasi yang mungkin timbul, sehingga proses pengangkatan PPPK dapat berjalan lebih lancar dan efisien bagi semua pihak.***

Editor : Eka Rahmawati
#pppk #paruh waktu