RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Surat edaran ini menjadi acuan penting bagi seluruh instansi pemerintah yang sedang memproses pengangkatan dan penetapan NIP bagi tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK Paruh Waktu.
Latar Belakang dan Tujuan Edaran
Edaran ini dilandasi oleh:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Tujuan utama dari edaran ini adalah memberikan petunjuk teknis bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengusulkan penetapan NIP P3K Paruh Waktu kepada BKN.
Selain itu, edaran ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman pelayanan kepegawaian, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi calon PPPK Paruh Waktu.
Persyaratan Dokumen Pengusulan NIP P3K Paruh Waktu
Bagi peserta yang telah lulus seleksi P3K Paruh Waktu dan akan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui laman SSCASN, berikut dokumen yang wajib diunggah:
- Pas Foto Terbaru: Pakaian formal, latar belakang merah
- Ijazah Asli
- Transkrip Nilai
- Surat Pernyataan 5 Poin ditandatangani oleh peserta, dibubuhi materai
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) diterbitkan oleh Polri dan masih berlaku
- Surat Keterangan Sehat dari dokter di fasilitas kesehatan pemerintah
- Surat Pernyataan Rencana Penempatan diterbitkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama menyatakan unit kerja penempatan PPPK
Mekanisme Penetapan NIP P3K Paruh Waktu
Berikut alur atau tahapan dalam proses penetapan NIP bagi P3K Paruh Waktu:
1. Instansi Pemerintah Mengumumkan Alokasi Formasi P3K Paruh Waktu
Contoh daerah yang telah mengumumkan: Bangka Selatan, Kota Balikpapan, dan lain-lain.
2. Peserta Mengisi DRH Melalui SSCASN
Disertai pengunggahan dokumen persyaratan
3. PPK Mengusulkan Penetapan NIP ke BKN
4. BKN Memberikan Persetujuan Teknis (Pertek)
5. PPK Menerbitkan SK Pengangkatan P3K Paruh Waktu
Dapat diterbitkan secara individual atau kolektif
Contoh SK PPPK Paruh Waktu
Surat edaran ini juga melampirkan format contoh SK pengangkatan P3K Paruh Waktu.
Dalam SK tersebut, dicantumkan beberapa hal penting, antara lain:
- Masa Perjanjian Kerja:
Terhitung mulai 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2026 (selama 1 tahun) - Komponen Gaji atau Upah:
Besaran gaji tercantum dalam SK dan dapat bervariasi tergantung pada kondisi keuangan masing-masing instansi atau daerah.
Format SK ini juga dapat diterbitkan dalam bentuk kolektif, tidak hanya individual.
Batas Waktu Pengisian DRH
Berdasarkan SE MenPAN RB tertanggal 20 Agustus 2025, pengisian DRH di SSCASN paling lambat dilakukan pada 15 September 2025.
Peserta diimbau untuk tidak menunda pengisian dan segera melengkapi dokumen sesuai ketentuan agar proses penetapan NIP berjalan lancar.
Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2025 memberikan pedoman resmi bagi instansi dalam proses pengusulan dan penetapan NIP P3K Paruh Waktu.
Bagi tenaga honorer yang telah lolos seleksi, penting untuk memahami isi edaran ini, memenuhi persyaratan, dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan.
Editor : Eka Rahmawati