Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

PPPK Penuh Waktu vs PPPK Paruh Waktu, Ternyata Ini 4 Perbedaan Utama yang Wajib Diketahui Honorer

Robecca Sesaria • Sabtu, 13 September 2025 | 07:04 WIB
Pelantikan 9.051 PPPK 2024 Pemkab Bekasi
Pelantikan 9.051 PPPK 2024 Pemkab Bekasi

RADAR BOGOR - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang perannya semakin vital dalam pemerintahan Indonesia.

Namun, seiring dengan adanya kebijakan baru, kini dikenal dua status PPPK, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Walaupun keduanya memiliki status yang sama sebagai ASN, terdapat beberapa perbedaan mendasar yang signifikan.

Memahami perbedaan ini penting bagi para calon pegawai maupun instansi pemerintah. Perbandingan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Berikut adalah empat poin utama yang membedakan kedua jenis PPPK tersebut:

1. Jam Kerja

Perbedaan yang paling terlihat adalah durasi kerja harian. PPPK penuh waktu memiliki jam kerja standar sekitar 8 jam per hari, sama seperti ASN lainnya.

Di sisi lain, PPPK paruh waktu menjalani jam kerja yang lebih fleksibel, biasanya hanya sekitar 4 jam per hari, yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

Fleksibilitas inimemungkinkan para pekerja untuk memiliki keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi yang lebih baik.

2. Gaji dan Skema

Anggaran Skema penggajian menjadi poin perbedaan krusial. Gaji untuk PPPK penuh waktu dialokasikan secara stabil melalui anggaran belanja pegawai pemerintah, menjamin pendapatan yang tetap dan terprediksi.

Sebaliknya, gaji PPPK Paruh Waktu lebih dinamis, anggarannya disesuaikan dengan ketersediaan dana instansi dan dihitung berdasarkan jam kerja serta Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK) setempat.

3. Masa Kontrak

Jangka waktu ikatan kerja juga berbeda. PPPK penuh waktu umumnya memiliki masa kontrak yang lebih panjang, yaitu sekitar 5 tahun, atau dapat disesuaikan dengan kebutuhan strategis instansi.

Sementara itu,kontrak PPPK paruh waktu bersifat tahunan. Walaupun lebih singkat, kontrak ini memberikan fleksibilitas karena dapat diperpanjang secara berkala, bergantung pada evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

4. Mekanisme Pengadaan

Jalur rekrutmen untuk kedua status ini pun tidak sama. PPPK Penuh Waktu direkrut melalui seleksi terbuka yang kompetitif, di mana siapa pun yang memenuhi syarat dapat mendaftar.

Sementara itu,pengadaan PPPK paruh waktu lebih terfokus.

Mekanismenya adalah melalui usulan langsung dari instansi yang ditujukan kepada tenaga non-ASN yang telah terdaftar, yang sering kali merupakan honorer atau pekerja kontrak yang sudah ada.

Secara keseluruhan, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu keduanya merupakan bagian dari ASN, namun dirancang untuk tujuan yang berbeda.***

Editor : Eli Kustiyawati
#asn #pppk #paruh waktu #kebijakan