RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 meluncurkan skema baru untuk mengangkat tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CASN (CPNS dan PPPK) tahun 2024.
Skema ini memungkinkan mereka diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Proses pengangkatan ini harus melewati tiga tahap penting:
1. Pengajuan Usulan Formasi: Instansi pemerintah mengajukan usulan formasi PPPK paruh waktu kepada KemenPAN RB.
2. Persetujuan Formasi: Setelah disetujui, instansi bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
3. Pengajuan Nomor Induk PPPK: Instansi mengajukan permohonan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) kepada BKN sebelum pengangkatan resmi.
Masa Kontrak, Gaji, dan Evaluasi Kinerja
Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui terkait skema ini:
• Masa Kontrak
Kontrak kerja PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan tidak otomatis diperpanjang.
• Gaji
Mereka akan menerima gaji minimal setara upah terakhir sebagai honorer atau sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku.
• Evaluasi Kinerja
Kelanjutan kontrak sangat bergantung pada evaluasi kinerja yang dilakukan setiap 3 bulan atau setiap tahun.
Bagaimana Nasib Setelah Kontrak Berakhir?
Ada tiga kemungkinan setelah kontrak PPPK paruh waktu berakhir:
1. Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu
Jika kinerja sangat memuaskan dan ada formasi, PPPK paruh waktu berkesempatan diangkat langsung menjadi PPPK penuh waktu.
2. Diperpanjang Kontrak
Jika kinerja tetap baik tetapi belum ada formasi penuh waktu, kontrak sebagai PPPK paruh waktu dapat diperpanjang.
3. Diberhentikan
Apabila hasil evaluasi kinerja tidak memuaskan, instansi berhak untuk memutus kontrak kerja.
Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menata status honorer.
Para honorer diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan menunjukkan kinerja terbaik agar bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang.***
Editor : Eli Kustiyawati