RADAR BOGOR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan pengumuman penting bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Melalui surat edaran terbaru, BKN memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK tahun anggaran 2024.
Keputusan ini diambil sebagai solusi karena banyak calon PPPK yang mengalami kesulitan dan belum selesai mengisi DRH.
Agar tidak ada calon yang dirugikan, BKN memberikan kelonggaran waktu.
Jadwal Terbaru Pengisian DRH
Batas waktu pengisian DRH yang semula berakhir 15 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.
Ini adalah kesempatan terakhir bagi para calon PPPK yang belum menyelesaikan proses penting ini.
Pentingnya Mengisi DRH
DRH adalah formulir wajib yang harus diisi oleh semua peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir PPPK.
Formulir ini sangat krusial karena berisi data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, hingga data keluarga.
Data ini akan menjadi dasar verifikasi oleh instansi sebelum Anda ditetapkan secara resmi sebagai ASN PPPK.
Selain itu, DRH juga berfungsi sebagai arsip kepegawaian Anda di instansi tempat Anda akan bekerja.
Dengan mengisi DRH, Anda memastikan bahwa semua syarat administrasi telah terpenuhi dan tidak ada masalah hukum di masa lalu.
Konsekuensi Jika Terlambat atau Tidak Mengisi DRH
BKN menegaskan bahwa pengisian DRH harus dilakukan tepat waktu. Jika Anda terlambat atau tidak mengisi DRH hingga batas akhir, kelulusan Anda akan dibatalkan.
Berikut adalah empat kerugian besar yang bisa Anda alami:
1. Dianggap Mengundurkan Diri
Status kelulusan Anda akan hangus secara otomatis, meskipun Anda sudah diumumkan lulus sebelumnya.
2. Tidak Bisa Diusulkan Penetapan NI PPPK
Tanpa DRH, instansi tidak bisa memproses data Anda untuk diusulkan ke BKN, sehingga Anda tidak akan mendapatkan NI PPPK.
3. Nama Dicoret dari Database SSCASN
Sistem akan mencoret nama Anda dari database, menghentikan seluruh proses administrasi Anda.
4. Kesempatan Hilang
Baca Juga: Respons Siswi Sekolah Rakyat Setelah Mendapat Pesan Tulis Tangan dari Presiden Prabowo Subianto
Formasi yang Anda dapatkan tidak bisa digantikan oleh peserta lain. Artinya, kursi PPPK yang seharusnya menjadi milik Anda akan kosong.***