Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kenapa Nih? Sebagian PPPK Alami Kendala Menu Cetak DRH Hilang di Akun SSCASN! Tarnyata Bukan Kesalahan Teknis, Ini Penjelasannya

Eli Kustiyawati • Rabu, 17 September 2025 | 05:56 WIB
Ilustrasi dokumen untuk pengisian DRH PPPK tahap 2
Ilustrasi dokumen untuk pengisian DRH PPPK tahap 2

RADAR BOGOR - Belakangan muncul pertanyaan mengenai hilangnya menu cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH), baik versi perorangan maupun riwayat, pada akun SSCASN.

Sebelumnya, menu ini tersedia di bagian dokumen untuk keperluan pengisian DRH dan pemberkasan PPPK. Namun, kini kedua tombol tersebut tidak lagi muncul.

Alasan Hilangnya Menu Cetak DRH

Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan NIP PPPK, dijelaskan bahwa proses pemberkasan tidak lagi mempersyaratkan unggah ulang DRH, baik DRH perorangan maupun DRH riwayat.

Dengan aturan baru ini, hanya dokumen tertentu yang wajib diunggah oleh peserta, sehingga menu cetak DRH dihapus dari sistem SSCASN.

Hilangnya tombol tersebut bukan disebabkan kesalahan teknis atau kekeliruan dalam pengisian, melainkan karena perubahan kebijakan resmi.

Dokumen yang Wajib Diunggah di SSCASN

Mengacu pada ketentuan terbaru, pemberkasan hanya mewajibkan unggah dokumen berikut:

1. Pas foto formal dengan latar belakang merah.

2. Ijazah dan transkrip nilai sebagai dasar pengangkatan PPPK.

3. Surat pernyataan 5 poin bermaterai.

4. SKCK yang masih berlaku dari Kepolisian Republik Indonesia.

5. Surat keterangan sehat dari dokter pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

6. Surat pernyataan dan surat pengantar dari instansi sesuai ketentuan masing-masing.

Tidak ada kewajiban mengunggah DRH hasil cetakan perorangan maupun riwayat seperti pada proses seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu sebelumnya.

Penyesuaian di Instansi Masing-Masing

Meskipun sistem SSCASN tidak lagi menyediakan menu cetak DRH, peserta tetap perlu memperhatikan aturan tambahan dari instansi terkait.

Beberapa instansi masih mewajibkan penyerahan dokumen fisik, sementara yang lain hanya memberlakukan unggah dokumen secara paperless di akun SSCASN.

Oleh karena itu, penting untuk selalu memantau informasi resmi dari instansi tempat mendaftar, termasuk pengumuman BKPSDM daerah maupun kementerian yang terkait.

Kesimpulan

Hilangnya menu cetak DRH di SSCASN bukan masalah teknis, melainkan kebijakan baru sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025.

Peserta hanya perlu fokus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, serta mengikuti petunjuk tambahan dari instansi masing-masing.

Dengan pemahaman ini, proses pemberkasan P3K dapat berjalan lebih lancar tanpa kebingungan mengenai dokumen yang harus disiapkan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#sscasn #pppk #DRH #Pemberkasan