RADAR BOGOR—Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), menegaskan komitmen pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang merusak atau mencemari lingkungan.
Pihak-pihak yang terbukti tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup akan dikenakan hukum pidana.
Kementerian Lingkungan Hidup telah mengawasi 921 bisnis dan pelaku kegiatan melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Selain itu, dari 13 kasus yang ditargetkan, berkas perkara pidana telah diserahkan ke Kejaksaan.
Rizal Irawan menekankan bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan harus mematuhi ketentuan lingkungan hidup sebagai bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan ekosistem, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Ia juga menyatakan bahwa Deputi Gakkum LH akan menerapkan penerapan berbagai pintu, yang berarti sanksi administrasi, pidana, dan perdata akan diterapkan terhadap usaha dan kegiatan yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. (***)