Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tak Lagi Bebas Berpakaian, Pemerintah Tetapkan Aturan Pakaian Dinas bagi PPPK Paruh Waktu, Ini Alasannya

Khairunnisa RB • Kamis, 18 September 2025 | 14:49 WIB

Ilustrasi seragam PPPK Paruh Waktu.
Ilustrasi seragam PPPK Paruh Waktu.


RADAR BOGOR - Pemerintah resmi menetapkan ketentuan baru mengenai pakaian dinas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu.

Aturan pakaian dinas untuk PPPK Paruh Waktu tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan langsung menjadi perhatian publik.

Bukan soal gaji maupun durasi kerja, justru ketentuan tentang pakaian dinas PPPK Paruh Waktu yang ramai dibicarakan.

Baca Juga: Program Tebus Ijazah Resmi Dimulai, DPRD Ajak Sekolah Swasta di Kota Bogor Laporkan Data Siswa

Pasalnya, mulai Senin hingga Jumat kini sudah ada aturan baku mengenai pakaian yang harus dikenakan.

Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa seragam bukan sekadar urusan penampilan, melainkan juga simbol kedisiplinan, identitas, serta wibawa aparatur sipil negara di mata masyarakat.

Bagi PPPK paruh waktu, pola penggunaan pakaian dinas kini dibuat lebih terjadwal.

- Senin dan Selasa: Seragam khaki

Baca Juga: Butuh Tempat Buat Healing? Curug Ciampea di Tenjolaya Bogor Destinasi yang Cocok Buat Melepas Penat

Seragam ini mencerminkan ketegasan serta kesiapan menghadapi awal pekan.

- Rabu: hitam putih

Warna hitam menggambarkan kewibawaan, sementara putih melambangkan kejujuran dan netralitas dalam birokrasi.

Aturan yang paling menarik perhatian ada pada hari Kamis dan Jumat.

- Kamis dan Jum'at: Batik atau lurik

Baca Juga: DPRD Soroti Masih Banyak Usaha Tanpa Izin di Kota Bogor, Minta Pemkot Bertindak Tegas

Pakaian tradisional ini dipandang sebagai upaya melestarikan budaya bangsa sekaligus mendekatkan aparatur dengan masyarakat.

Selain menambah kesan segar, kehadiran busana Nusantara membuat pegawai tetap terlihat profesional dengan sentuhan budaya.

Tentu saja, aturan ini memunculkan beragam reaksi.

Ada yang menyambut positif karena memberi variasi dalam berpakaian, namun ada juga yang merasa ruang kebebasan berbusana menjadi terbatas.

Walau begitu, ketentuan ini bersifat wajib dan pelanggarannya dianggap sebagai tindakan indisipliner.

Baca Juga: SDN Pasirlaja 01 Adakan Kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw dan Santunan Anak Yatim

Selain menegakkan disiplin, aturan seragam ini juga memudahkan pegawai karena tidak perlu lagi bingung memilih pakaian setiap pagi.

Dengan adanya keseragaman, pegawai pemerintah lebih mudah dikenali masyarakat sekaligus memperkuat identitas mereka sebagai abdi negara.

Khusus penggunaan batik di hari Kamis dan Jumat, kebijakan ini sejalan dengan gerakan nasional yang mendorong masyarakat memakai batik.

Kini, gerakan tersebut juga diterapkan di lingkungan birokrasi.

Baca Juga: Jadi Garda Terdepan Antisipasi Kerawanan Sosial, Polisi Kota Depok Gandeng FKDM 

Harapannya, melalui ketentuan berpakaian ini, para pegawai tampil lebih rapi, tertib, dan profesional.

Meski terlihat sederhana, aturan seragam diyakini dapat memberi dampak besar terhadap citra pelayanan publik.

Secara keseluruhan, pemerintah ingin membentuk birokrasi yang disiplin, jujur, profesional, namun tetap menjunjung tinggi nilai budaya bangsa.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#pppk #paruh waktu #pakaian dinas