RADAR BOGOR - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tidak perlu lagi merasa ragu terkait hak cuti panjang yang dimiliki. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan aturan jelas mengenai cuti PPPK.
Peraturan cuti panjang PPPK dari BKN tersebut tertuang dalam Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam peraturan BKN tersebut, terdapat empat jenis cuti panjang yang dapat diberikan kepada PPPK.
Jenis cuti itu meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.
Menariknya, salah satunya bisa mencapai jangka waktu hingga tiga bulan.
Berikut rincian hak cuti bagi PPPK sesuai ketentuan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022:
1. Cuti Tahunan
Baca Juga: Program Tebus Ijazah Resmi Dimulai, DPRD Ajak Sekolah Swasta di Kota Bogor Laporkan Data Siswa
PPPK yang sudah bekerja sekurang-kurangnya satu tahun berturut-turut berhak atas cuti tahunan.
Durasi cuti ini maksimal 12 hari kerja setiap tahun dan bisa diambil sekaligus maupun dibagi dalam beberapa periode sesuai kebutuhan pegawai.
2. Cuti Sakit
Bagi PPPK yang jatuh sakit, ada aturan khusus yang berlaku.
Baca Juga: Butuh Tempat Buat Healing? Curug Ciampea di Tenjolaya Bogor Destinasi yang Cocok Buat Melepas Penat
* Jika sakit 1–14 hari, harus menyertakan surat keterangan dokter.
* Jika sakit lebih dari 14 hari, surat keterangan wajib diterbitkan oleh dokter pemerintah.
* PPPK yang mengalami keguguran kandungan berhak atas cuti sakit hingga 1,5 bulan.
* Untuk kasus kecelakaan kerja, cuti sakit diberikan sampai masa perjanjian kerja berakhir.
3. Cuti Melahirkan
Baca Juga: DPRD Soroti Masih Banyak Usaha Tanpa Izin di Kota Bogor, Minta Pemkot Bertindak Tegas
Bagi pegawai perempuan, diberikan cuti khusus untuk melahirkan.
Cuti ini berlaku untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga dengan durasi paling lama tiga bulan.
Ketentuan ini menjadi bentuk perlindungan terhadap pekerja perempuan yang sedang menjalani proses persalinan.
4. Cuti Bersama
Baca Juga: SDN Pasirlaja 01 Adakan Kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw dan Santunan Anak Yatim
Selain itu, PPPK juga memperoleh cuti bersama yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Cuti ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Bahkan, jika tidak dapat diambil karena tuntutan pekerjaan, cuti bersama tersebut bisa ditambahkan ke hak cuti tahunan.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan para PPPK semakin memahami hak serta kewajibannya, khususnya mengenai cuti.
Baca Juga: Jadi Garda Terdepan Antisipasi Kerawanan Sosial, Polisi Kota Depok Gandeng FKDM
BKN menekankan bahwa hak cuti sebaiknya digunakan secara bijaksana.
Supaya keseimbangan antara pekerjaan dan waktu istirahat tetap terjaga, sehingga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat bisa terus meningkat.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga