RADAR BOGOR - Menjadi PPPK paruh waktu tampak seperti peluang yang menarik. Tapi, risiko kehilangan jabatan pun banyak.
Banyak orang menganggap PPPK Paruh Waktu sebagai jalan untuk bisa berperan dalam instansi pemerintah.
Namun, tidak banyak yang menyadari, bahwa status PPPK Paruh Waktu memiliki aturan yang sangat ketat. Jika melanggar, bisa berpotensi kehilangan jabatan.
Baca Juga: Wow, BKN Akhirnya Bongkar Aturan Rahasia: PPPK Bisa Dapat Cuti Panjang Sampai 3 Bulan, Ini Syarat dan Jenisnya
Setiap saat, seorang PPPK paruh waktu bisa saja kehilangan kedudukannya.
Lebih mengejutkan lagi, ada 12 alasan resmi yang bisa membuat status tersebut berakhir tanpa pengecualian.
Meskipun memberi kesempatan bekerja di lembaga pemerintah, posisi PPPK paruh waktu tidaklah sepenuhnya aman.
Ada sejumlah ketentuan yang memungkinkan status itu dihentikan sewaktu-waktu, dan sebagian besar jarang diketahui publik.
Baca Juga: Pecinta Roti Wajib Datang ke Sini! Roti Keimi Bogor Sajikan Beragam Varian yang Teksturnya Lembut Banget
Secara resmi, ada sedikitnya 12 penyebab yang bisa membuat seorang PPPK paruh waktu diberhentikan.
1. Jika seseorang diangkat sebagai PPPK penuh waktu atau CPNS, maka status paruh waktunya otomatis berakhir.
2. Pengunduran diri dengan sukarela juga menjadi alasan penghentian.
3. Meninggal dunia secara otomatis menghentikan masa jabatan.
4. Status akan dicabut bila terbukti menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.
5. Berakhirnya masa perjanjian kerja atau tercapainya usia pensiun juga menjadi dasar pemberhentian.
Baca Juga: Tak Lagi Bebas Berpakaian, Pemerintah Tetapkan Aturan Pakaian Dinas bagi PPPK Paruh Waktu, Ini Alasannya
6. Adanya kebijakan pemerintah atau restrukturisasi organisasi bisa menyebabkan kontrak berhenti kapan saja.
7. Kondisi jasmani maupun rohani yang tidak lagi memungkinkan seseorang untuk bekerja dapat menjadi alasan resmi penghentian.
8. Kinerja yang tidak memuaskan juga bisa membuat PPPK paruh waktu diberhentikan.
9. Pelanggaran disiplin berat masuk dalam daftar penyebab berakhirnya jabatan.
10. Hukuman pidana dengan vonis minimal dua tahun penjara atau kasus pidana yang terkait jabatan juga otomatis mengakhiri status.
Baca Juga: Program Tebus Ijazah Resmi Dimulai, DPRD Ajak Sekolah Swasta di Kota Bogor Laporkan Data Siswa
11. Keterlibatan dalam tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan menjadi alasan pemberhentian.
12. ktif dalam partai politik, baik sebagai anggota maupun pengurus, akan langsung mengakhiri status sebagai PPPK paruh waktu.
Dengan banyaknya ketentuan tersebut, jelas bahwa posisi PPPK paruh waktu memiliki risiko besar.
Oleh karena itu, kewaspadaan dan kehati-hatian menjadi kunci agar status ini tetap terjaga.***