RADAR BOGOR - Status PPPK Paruh Waktu kini semakin tegas setelah pemerintah merilis aturan resminya.
Salah satu hal yang cukup menonjol dalam aturan tersebut adalah mengenai pengaturan jam kerja.
Berbeda dari ASN dengan sistem kerja penuh waktu, PPPK Paruh Waktu tidak memiliki jadwal yang seragam.
Ketentuan jam kerja mereka sepenuhnya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Meski begitu, keputusan tersebut tidak bisa dibuat tanpa dasar.
Ada beberapa pertimbangan penting yang harus diperhatikan.
Pertama, soal ketersediaan anggaran instansi. Besarnya anggaran berpengaruh pada panjang atau singkatnya jam kerja.
Apabila dana terbatas, otomatis jam kerja akan lebih pendek. Sebaliknya, jika kebutuhan pekerjaan cukup besar, durasi kerja bisa ditambah.
Kedua, mempertimbangkan karakteristik pekerjaan yang dilakukan.
Tidak semua jenis pekerjaan menuntut jam kerja panjang seperti ASN penuh waktu.
Misalnya, pekerjaan administratif yang ringan dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Namun untuk pekerjaan teknis di lapangan, jam kerja mungkin perlu lebih lama.
Artinya, durasi kerja PPPK Paruh Waktu bisa berbeda-beda di setiap instansi.
Dengan adanya aturan ini, sistem kerja menjadi lebih fleksibel, efisien, serta menyesuaikan dengan kebutuhan nyata.
Kesimpulannya, jam kerja PPPK Paruh Waktu memang berbeda dengan ASN lainnya.
Hal ini mengacu pada pengaturannya yang disesuaikan dengan kondisi anggaran dan sifat pekerjaan.***
Editor : Eli Kustiyawati