RADAR BOGOR - Saat ini honorer yang termasuk golongan R3, R4, dan R5 (untuk beberapa daerah) tengah disibukkan dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu.
Seperti yang diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu adalah skema baru yang dibuat pemerintah untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer di Indonesia.
Yang paling banyak ditanyakan oleh orang-orang adalah bagaimana dengan penerapan gaji PPPK paruh waktu? Apakah sama dengan PPPK penuh waktu? Atau besarannya masih sama seperti saat menjadi pegawai non-ASN.
Menjawab pertanyaan tersebut, MenPAN RB mengeluarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang skema PPPK paruh waktu.
Di dalam keputusan tersebut dituliskan bahwa PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji minimal setara gaji saat menjadi honorer atau mengikuti UMR yang berlaku di masing-masing wilayah.
Bengkulu Memiliki Kebijakan Sendiri
Berbeda dari keputusan MenPAN RB, Provinsi Bengkulu justru telah menetapkan gaji tetap bagi PPPK paruh waktu.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, memastikan PPPK paruh waktu yang diusulkan mendapatkan gaji Rp1 juta per bulan.
Jumlah gaji ini setara dengan gaji sebelumnya untuk honorer di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Hal ini juga berlaku untuk guru honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Pemprov Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengajukan 4.471 formasi untuk PPPK paruh waktu.
Kategori yang diajukan adalah honorer kategori R2 dan R3 yang terdaftar di BKN serta honorer non database BKN atau kategori R4. Sehingga, dapat dipastikan kategori R5 tidak akan diajukan.
Membahas masalah UMR, Provinsi Bengkulu sendiri memiliki UMR sebesar Rp2.670.039 per bulan. Akan tetapi, Pemprov Bengkulu sepakat memilih besaran gaji saat menjadi honorer untuk menggaji PPPK paruh waktu.***
Editor : Eka Rahmawati