RADAR BOGOR - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pemerintah bersama badan usaha (BU) SPBU, baik PT Pertamina (Persero) maupun swasta, telah menyepakati skema pengaturan impor bahan bakar minyak (BBM).
Keputusannya, para penyedia BBM swasta seperti Shell, BP-AKR, dan Vivo sepakat untuk mengimpor BBM lewat Pertamina.
Hal tersebut disampaikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia usai memimpin rapat dengan Pertamina dan badan usaha SPBU swasta, Jumat (19/9).
Kolaborasi antara SPBU swasta dengan Pertamina untuk melakukan impor BBM berbentuk base fuel, yakni bahan bakar dengan kadar oktan murni tanpa campuran aditif.
”Jadi produknya nanti dicampur di masing-masing tangki di SPBU. Solusi ini sudah disetujui,” ujar Bahlil di Jakarta.
7 Hari Stok Masuk Indonesia
Terkait dengan kualitas BBM, semua pihak telah menyetujui untuk melakukan survei bersama (joint survey) sebelum pengiriman bahan bakar minyak.
Menyangkut dengan harga beli, pemerintah meminta supaya dilakukan secara transparan dan tidak ada pihak yang dirugikan.
”Dan kalau ditanya mulai kapan ini berjalan, mulai hari ini (kemarin) sudah dibicarakan. Habis ini dilanjutkan dengan rapat teknis stoknya. Dan kemudian Insya Allah paling lambat 7 hari barang sudah bisa masuk di Indonesia,” jelasnya.
Adapun pengaturan impor BBM adalah jalan tengah menjaga stabilitas perdagangan nasional dengan mengurangi tekanan defisit akibat impor migas, sekaligus memastikan ketersediaan pasokan BBM di dalam negeri tetap aman.
Kebijakan itu mengacu pada pasal 14 ayat (1) Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas.
Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri atau Kepala Lembaga sebagai pembina sektor untuk menetapkan rencana kebutuhan komoditas.
Sisa Kuota Impor
Sebagai informasi, Pertamina Patra Niaga masih memiliki sisa kuota impor sebesar 34 persen atau sekitar 7,52 juta kiloliter, yang cukup untuk memenuhi tambahan alokasi bagi SPBU swasta hingga Desember 2025 sebesar 571.748 kiloliter.
Diskriminasi Distribusi Energi
Berkaitan dengan kondisi langkanya stok BBM swasta yang lantas mengundang keresahan masyarakat tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mewanti-wanti timbulnya persoalan dalam iklim usaha.
Kebijakan pemerintah yang membatasi impor bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi distribusi energi di dalam negeri.
Menurut laporan KPPU, saat ini, pangsa pasar Pertamina di segmen BBM nonsubsidi mencapai 92,5 persen, sementara badan usaha swasta hanya satu sampai tiga persen.
”Pembatasan pasokan menyebabkan pilihan konsumen semakin berkurang, sekaligus memperkuat dominasi Pertamina di pasar BBM nonsubsidi,” tulis KPPU dalam keterangan resmi. (agf/dio)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim