RADAR BOGOR - Isu terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan publik. Muncul pertanyaan penting, apakah masa kerja PPPK otomatis berakhir begitu kontrak selesai? Atau sama dengan PNS?
Selama ini, banyak orang beranggapan bahwa masa kerja PPPK sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki jenjang karier panjang hingga pensiun.
Padahal kenyataannya, kedudukan PPPK berbeda jauh dengan PNS yang dikenal sebagai jalur karier utama di birokrasi. Sehingga masa kerja keduanya pun berbeda.
Baca Juga: Nah Lho! DLH Kabupaten Bogor Bakal Berikan Sanksi Sosial kepada Warga yang Buang Sampah Sembarangan dan Diviralkan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menekankan bahwa PPPK pada dasarnya hanyalah pegawai kontrak.
Tidak seperti PNS, mereka tidak memiliki jaminan karier seumur hidup.
Artinya, keberadaan PPPK sepenuhnya bergantung pada kontrak kerja yang dibuat dengan instansi tempat mereka bekerja.
Baca Juga: Pasang Gapura dan Kelola Sampah Mandiri, Pasar Jambu Dua Kota Bogor Disiapkan Ikut SNI
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, durasi kontrak PPPK umumnya berkisar 3, 4, hingga 5 tahun, sesuai kebutuhan instansi.
Setelah masa kontrak berakhir, hubungan kerja otomatis terputus, kecuali ada keputusan perpanjangan dari instansi.
Inilah perbedaan paling mencolok dengan PNS. Jika PNS hanya berhenti bekerja ketika pensiun, PPPK bisa selesai kapan saja ketika kontraknya usai.
Walaupun status PPPK termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), keberadaan mereka sering dipandang serupa dengan tenaga honorer.
Baca Juga: Update Bansos: Pemerintah Siapkan Bansos Tambahan untuk 22 Juta KPM hingga Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang
Hal ini karena mereka tetap tidak memiliki kepastian karier jangka panjang hingga masa pensiun.
Mereka hanyalah pegawai kontrak yang sewaktu-waktu bisa berhenti, sesuai perjanjian kerja yang telah ditetapkan.
Kondisi inilah yang membuat banyak PPPK merasa cemas. Harapan untuk memperoleh kepastian karier layaknya PNS ternyata hanya semu.
Baca Juga: Alhamdulillah KPM Berbahagia, Penerima BPNT Segera Dapat Bansos Tambahan Berupa Minyak Goreng, Cek Selengkapnya
Ketika kontrak berakhir, masa depan mereka pun ikut tergantung pada keputusan instansi.
Kesimpulannya, PPPK bukanlah jalur karier permanen.
Mereka hanyalah pegawai dengan status kontrak yang dapat berhenti kapan saja, sesuai dengan masa perjanjian yang sudah ditentukan sejak awal.